Partai Nasdem Bakal Daftarkan Caleg DPR RI 5 Mei 2023 Mendatang
Idham menuturkan KPU juga akan meminta DPP Nasdem untuk membagikan informasi terkait pendaftaran caleg DPR RI itu kepada awak media.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem bakal mendaftarkan calon legislatif Anggota DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat, 5 Mei 2023 mendatang.
Itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Senin (1/5/2023) sore. Dia menyebut informasi tersebut masih diterima secara informal.
Baca juga: Komisioner: Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bakal Caleg DPR RI ke KPU
“Informasi secara informal sampai ke kami itu DPP Partai NasDem akan mengajukan daftar calon Anggota DPR RI pada tanggal 5 Mei sore,” kata Idham Holik.
Ia menyebutkan bahwa kabar tersebut belum tersiar secara resmi. Baru pada hari ini, kata Idham, KPU akan mengkonfirmasi ke DPP Nasdem terkait pendaftaran caleg tersebut.
Baca juga: Partai Ummat Belum Daftarkan Caleg DPR ke KPU Hari Ini, Berikut Penjelasan Sekjen
Idham menuturkan KPU juga akan meminta DPP Nasdem untuk membagikan informasi terkait pendaftaran caleg DPR RI itu kepada awak media.
“Nanti secara resmi ketika parpol tersebut menyampaikan surat secara tertulis kami akan sampaikan,” tutur Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif DPR RI pada hari pertama pendaftaran dibuka, pada Senin (1/5/2023).
“Hari ini belum ada parpol yang datang ke KPU RI untuk mengajukan (mendaftarkan) Bacaleg DPR RI, artinya masih kosong,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, partai politik di tingkat nasional saat ini masih fokus melengkapi persyaratan calon Anggota DPR RI yang bakal maju di Pileg 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Dimulai Besok Sampai 14 Mei 2023
“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan ada parpol yang sudah ajukan bacalon legislatif,” katanya.
Idham menambahkan bahwa hal serupa juga terjadi di KPU tingkat provinsi. Dia bilang hingga saat ini masih belum ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU Derah.
“Di tingkat provinsi, berdasarkan laporan dari rekan-rekan, laporan yang sudah masuk dari 29 provinsi ini masih belum ada parpol yang mengajukan bacalon anggota legislatifnya,” ujarnya.
Berbeda dengan provinsi, pada tingkat kabupaten KPU telah menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPRD.
Yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendaftarkan calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendaftarkan calon Anggota DPRD Kabupate Cirebon.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Meski telah dibuka hari ini, pendaftaran hari pertama ditutup pada sekira pukul 16.00 WIB, belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPD RI yang datang ke kantor KPU RI.
Adapun pendaftaran ini dibuka mulai hari ini hingga dua pekan kedepan.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.
Adapun partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI.
Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.
Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.