Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil
Hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif, tercatat 24 bacaleg DPD telah mendaftar. Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya di mana tercatat 14
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Help desk ini, kata Idham, untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon.
Jaminan atas berlangsung lancarnya penggunaan Silon dianggap penting pada tahapan ini
Sebab dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung 2022 lalu, sistem informasi KPU bernama Sistem Informasi Partai politik (Sipol), hampir selalu dijadikan pokok permasalahan oleh partai-partai yang tidak lolos untuk menjadi bahan gugatan.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.