Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

117 Bacalon DPD RI Sudah Daftar ke KPU

KPU RI mencatat telah ada 117 bakal calon (bacalon) DPD RI hingga Jumat (5/5/2023) kemarin yang mendaftar.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 117 Bacalon DPD RI Sudah Daftar ke KPU
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat telah ada 117 bakal calon (bacalon) DPD RI hingga Jumat (5/5/2023) kemarin yang mendaftar.

"DPD sudah ada 117 yang mendaftarkan diri di beberapa provinsi, dari 700 syarat bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (6/5/2023).

Data bacalon ini tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan KPU sebagai bagian dari proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

"Data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 40 Bacalon," ujar Idham.

Baca juga: PKS Nomor Urut 8, Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU pada Tanggal 8 Jam 8 Pagi

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Aceh : 6 Bacalon

BERITA REKOMENDASI

2. Banten : 4 Bacalon

3. Bengkulu : 4 Bacalon

4. Gorontalo : 2 Bacalon

5. Kalimantan Barat : 4 Bacalon

6. Kalimantan Selatan : 3 Bacalon


7. Kep. Bangka Belitung : 2 Bacalon

8. NTB : 5 Bacalon

9. Riau : 7 Bacalon

10. Sulawesi Tenggara : 3 Bacalon

11. Sumatera Utara : 6 Bacalon

12. DKI : 8 bacalon

13. Kalimantan Timur : 5 Bacalon

14. Kepulauan Riau : 3 Bacalon

15. Lampung : 5 bacalon

16. NTT : 4 Bacalon

17. Sulawesi Tengah : 3 Bacalon

18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon

19. DIY : 1 bacalon

20. Jambi : 5 bacalon

21. Jawa Barat : 8 bacalon

22. Kalimantan Tengah : 3 Bacalon

23. Kalimantan Utara : 2 Bacalon

24. Maluku Utara : 1 Bacalon

25. Sulawesi Selatan : 2 bacalon

26. Sumatera Selatan : 4 bacalon

27. Bali : 1 bacalon

28. Jawa Tengah : 1 bacalon

29. Maluku : 3 bacalon

30. Papua Barat Daya : 2 Bacalon

31. Papua Pegunungan : 2 bacalon

32. Jawa Timur : 1 Bacalon

33. Papua Barat : 1 Bacalon

34. Papua Selatan : 1 Bacalon

35. Sulawesi Barat : 1 Bacalon

36. Sumatera Barat : 3 bacalon

KPU  telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

JPPR Temukan Masih Banyak Bacaleg dengan Latar Belakang Pengurus Partai Hingga Mantan Terpidana

Berdasarkan hasil pantauan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih menemukan banyak bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang sebagai pengurus partai dan beberapa diantaranya mantan terpidana korupsi serta pejabat publik.

Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu menegaskan, meski temuan pihaknya masih terbatas, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya potensi bakal calon anggota DPD yang juga punya latar belakang serupa sebagaimana dilarang di dalam PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15.

Berdasarkan PKPU 11 Tahun 2023 perubahan kedua atas PKPU 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, Pasal 15 yang menjelaskan calon anggota DPD harus mengundurkan diri jika sebelumnya adalah pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, pengurus partai, dan lain sebagainya.

“Maka KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya,” kata Aji dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Adapun beberapa temuan JPPR terkait bacaleg yang dilarang PKPU 11 Tahun 2023 Pasal 15 ini bertempat di Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, dan Aceh.

Sedangkan untuk jumlah, JPPR menemukan 8 koruptor, 34 pengurus partai, 4 pejabatan atau karyawan BUMN,dan 35 incumbent.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas