Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Ramai-ramai Mundur Demi Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya

H Iskandar SE resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir. Iskandar mundur karena dia akan maju dalam pemilihan legislatif.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Daerah Ramai-ramai Mundur Demi Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya
Tribunternate.com/Amri Bessy
Jasri Usman resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate, (kiri), Jumat (28/4/2023). Jasri mundur karena akan mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI. Tak hanya Jasri Usman, sejumlah kepala daerah lainnya juga mundur demi bisa nyaleg. Siapa saja mereka? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhelatan Pemilu 2024 tak lama lagi. Sejumlah kepala daerah di Indonesia ramai-ramai mengundurkan diri karena akan mengikuti ajang pemilihan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Seperti diketahui tahapan penyerahan syarat dukungan untuk maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta DPRD dan DPR RI sudah berjalan.

Pendaftaran pencalonan caleg ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Kepala daerah atau wakil kepada daerah yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024 diharuskan mundur dari jabatannya. Termasuk, ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya.

Baca juga: Bukan Wajah Baru Daftar Publik Figur Dari NasDem yang Nyaleg

Sebab, apabila tidak mundur secara resmi maka dipastikan akan digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menegaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Kepala Daerah (Kada) yang berkeinginan bertarung di Pileg 2024 diharuskan menanggalkan jabatannya.

"Itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Diatur dalam pasal 12, pasal 14 dan pasal 18. Bupati, wakil bupati serta wali kota dan Gubernur. Juga TNI/Polri, ASN harus mundur," tegas Idham Holik, Senin (1/5/2023).

Berita Rekomendasi

Sesuai jadwal tahapan, KPU mulai membuka tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, Senin (1/5/2023).

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu 14 Mei mendatang.

Dari catatan Tribunnews, setidaknya ada 4 kepala daerah di Indonesia yang menyatakan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya.

Baca juga: Ketua KPU RI: Mantan Terpidana yang Mau Nyaleg Harus Umumkan ke Publik, Supaya Masyarakat Menilai

Berikut daftar kepala daerah yang mundur jelang Pemilu 2024:

1. Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE

H Iskandar SE resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).

Iskandar mundur karena dia akan maju dalam pemilihan legislatif DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas