Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Ramai-ramai Mundur Demi Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya

H Iskandar SE resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir. Iskandar mundur karena dia akan maju dalam pemilihan legislatif.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Daerah Ramai-ramai Mundur Demi Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya
Tribunternate.com/Amri Bessy
Jasri Usman resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate, (kiri), Jumat (28/4/2023). Jasri mundur karena akan mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI. Tak hanya Jasri Usman, sejumlah kepala daerah lainnya juga mundur demi bisa nyaleg. Siapa saja mereka? 

Diketahui, Iskandar sebelumnya terpilih menjadi Bupati OKI, Sumsel di dua periode kepemimpinan yakni 2014 – 2019 dan berlanjut pada periode 2019 – 2024 mendatang.

Setelah mundur dari jabatan Bupati OKI, Iskandar akan maju pada pemilihan legislatif DPR RI dapil 2 Sumatra Selatan dengan dapil 2 meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (Oku), Oku Timur dan Oku Selatan.

Untuk memuluskan niatnya maju ke senayan, Iskandar sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati ke DPRD OKI.

"Ya, benar Kamis (4/5/2023) kemarin pak Bupati menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai bupati OKI ke pada kami (DPRD OKI). Setelah pelaksanaan sidang paripurna," ungkap Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri saat dihubungi Tribunsumsel.com pada Senin (8/5/2023) siang.

Menurutnya, alasan Iskandar SE mengajukan pengunduran diri untuk mendaftar pencalegan.

Karena sesuai syarat pendaftaran Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan PKPU.

"Karena di PKPU sekarang diatur bahwa saat pencalonan salah satu syaratnya harus melampirkan surat pengunduran diri bagi yang sedang menjabat kepala daerah atau ASN. Sementara masa pendaftaran saat ini kan 1 sampai 14 Mei 2023," kata ketua DPC partai PDI-P.

Baca juga: Dua Menteri Asal Partai NasDem Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Abdiyanto, sesuai pasal 79 UU 23 tahun 2014 untuk pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD pada saat rapat paripurna.

"Tinggal lagi kami memperjelas tahapan pemberhentian tersebut sesuai peraturan perundang undangan dan mohon petunjuk dan arahan langsung dari mendageri," jelas dia.

"Sekarang sekwan DPRD OKI, asisten 1 Setda OKI dan bagian hukum sudah berangkat ke Jakarta untuk meminta petunjuk mengenai langkah-langkah seperti apa yang harus kita lakukan," tambahnya.

Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat paripurna untuk pembahasan proses lebih lanjut mengenai mekanisme jabatan Bupati OKI.

"Insyaallah tanggal 12 Mei ini akan digelar rapat paripurna dan akan ditentukan informasi lebih lanjut," sebutnya.

Ditegaskan untuk di kabupaten OKI sendiri hanya Bupati OKI yang mencalonkan legislatif. Sedangkan Wakil Bupati, HM Djakfar Shodiq, tidak.

"Untuk di OKI Bupati, tetapi untuk di Sumsel ada beberapa kandidat seperti kita," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas