Pengamat Minta KPU Cermat dalam Proses Vermin Dokumen Bacaleg agar Minim Sengketa
KPU diminta cermat dalam verifikasi terhadap dokumen administrasi bacaleg agar minim sengketa.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dan DPD telah selesai Minggu (14/5/2023) kemarin.
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai proses verifikasi terhadap dokumen administrasi bacaleg.
Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, meminta KPU untuk cermat dan teliti dalam proses verifikasi administrasi (vermin) yang telah berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.
“Proses pencalonan anggota DPR dan DPRD telah selesai secara formal pada tanggal 14 Mei lalu. Proses berikutnya adalah KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi para caleg yang sudah didaftarkan oleh setiap partai politik,” kata Aditya dalam keterangannya, Rabu (17/5/20023).
“Tentu KPU dalam hal ini harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada,” ia menambahkan.
Hal ini guna meminimalisir ketidaktelititan vermin yang dikhawatirkan bakal berdampak pada banyaknya sengketa administrasi nantinya.
“Tentu KPU dalam hal ini harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana yang telah ditentukan oleh MK,” jelas Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) ini.
“Apabila KPU lalai dalam melakukan hal di atas, potensi sengketa administrasi akan banyak terjadi,” sambung Aditya.
Sejauh ini, KPU baru menginformasikan terkait 18 bakal calon DPD dari total 701 orang, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mereka dianggap melanggar Pasal 15 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU (PKPU) 11/2023.
Baca juga: Harta Kekayaan Iti Octavia, Mundur dari Jabatan Bupati Lebak, Kini jadi Bacaleg DPR RI 2024
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan 18 orang bakal calon DPD tersebut merupakan 2,64 persen dari total keseluruhan dengan jumlah 13 orang laki-laki dan 5 perempuan.
“Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).
Sedangkan, total dari 701 bacalon, 683 orang atau sebesar 97,43 persen telah mendaftar menjadi bakal calon ke KPU Provinsi di 38 provinsi.
683 orang itu terdiri atas 548 orang laki-laki dan 135 perempuan.
Pasal 15 ayat 1 huruf g tersebut berbunyi:
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;