Jumlah Partai Politik Lebih Banyak dari Pemilu Sebelumnya, KPU Ubah Desain Surat Suara
Seperti diketahui, KPU sebelumnya menyiapkan desain sebagaimana surat suara pada Pemilu 2019 di mana jumlah partai politik nasional saat itu hanya 16
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desain surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang bakal berubah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan hal ini dikarenakan adanya tambahan dua partai politik (parpol) dalam kontestasi lima tahunan ini.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya menyiapkan desain sebagaimana surat suara pada Pemilu 2019 di mana jumlah partai politik nasional saat itu hanya 16.
Baca juga: Dinilai Aman, KPU Tetap Akan Pakai Kotak Suara Karton Duplex di Pemilu 2024
“Surat suara yang sudah digunakan posisinya itu pemilih 2019, partai politik nasional ada 16, cara menyusunnya mulai dari baris atas sisi kiri, satu, dua tiga, empat, kemudian dimulai dari kiri lagi,” ujar Hasyim kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
“Karena ada tambahan dua partai kemudian ditambah dua, akan jadi pertimbangan apakah penempatannya di tengah atau supaya konsisten dimulai urut kiri yang nomor 17 dan 18,” tambahnya.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, penempatan desain empat parpol dari kiri ke kanan sudah familiar bagi seluruh pihak. Sehingga, adanya perubahan dalam surat suara kali ini tentu mengakibatkan perlunya dilakukan sosialisasi kembali ke masyarakat.
Baca juga: KPU Akan Atur Sumbangan Berbentuk Uang Elektronik, Wajib Disetorkan ke Rekening Khusus Dana Kampanye
“Mengapa penempatannya relatif desainnya empat ke kanan dan penempatan sesuai nomor urut sedemikian rupa karena peserta pemilu dan pemilih sudah familiar dengan susunan yang demikian, kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi lagi yang tak mudah,” jelas Hasyim.
Namun begitu ada beberapa hal dalam desain surat suara yang dirasa KPU tidak diubah guna memudahkan sosialisasi bagi pemilih maupun juga peserta.
Seperti halnya komposisi nama partai, daftar nama calon, hingga nama calon itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.
“Merah untuk DPD, hijau untuk DPC Kabupaten/Kota, jadi sudah dikenal. Kita pertahankan karena untuk memudahkan sosialisasi bagi pemilih dan peserta pemilu,” tuturnya.