Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear

Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klarifikasi Denny Indrayana Dinilai Makin Buat Rumit, Pengamat: Sebut Sumbernya dari Mana, Clear
Kolase Tribunnews
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, menilai klarifikasi Denny Indrayana terkait tudingan pembocoran rahasia negara malah membuat persoalan semakin rumit.

Menurut Agus, Denny Indrayana semestinya tinggal menyebut siapa sumber informasi yang mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok palu putusan Pemilu diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup.

"Pak Denny perlu mengklarifikasi kepada publik, sumbernya dari mana supaya clear agar tidak membuat gaduh, fitnah, dan keonaran," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023), Denny Indrayana menegaskan tak ada pembocoran rahasia negara sama sekali, seperti yang sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Denny menegaskan, cuitannya pada Minggu (28/5/2023), ia secara jelas menuliskan "MK akan memutuskan" yang berarti putusan tersebut memang belum diputuskan.

Denny juga memastikan informasi tersebut tak didapatnya dari MK.

Baca juga: Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara dalam Pesan yang Saya Sampaikan kepada Publik

Menurut Agus, klarifikasi Denny tidak sesuai pernyataan awal.

BERITA TERKAIT

"Klarifikasi tidak jelas, semakin membuat tidak kelar, dia bilang sendiri mendapat informasi, sebut saja, atau jangan-jangan imajiner, kalau imajiner ya perlu diperiksa kejiwaannya."

"Seorang ahli tata hukum negara yang terhormat semestinya tidak melakukan semacam itu," ungkap Agus.

Agus mengatakan pernyataan Denny Indrayana menyangkut kredibilitas Mahkamah Konstitusi.

"Kalau benar informasinya dari dalam (MK), maka MK bermasalah dan Denny yang menyebarkan juga bermasalah, kenapa disebarkan," ujarnya.

Baca juga: Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter

Kapolri Harus Segera Selidiki

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memantau langsung kondisi dan situasi arus balik lebaran 2023 melalui udara, Selasa (25/4/2023).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memantau langsung kondisi dan situasi arus balik lebaran 2023 melalui udara, Selasa (25/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan Kepolisian harus segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembocoran rahasia negara yang dilakukan Denny Indrayana.

"Kapolri harus segera bertindak melakukan penyelidikan supaya tidak berlarut-larut dan mencegah hilangnya kewibawaan mahkamah, kewibawaan pengadilan," ujar Agus.

Menurut Agus, pernyataan Denny Indrayana bisa masuk tiga delik pidana.

"Bisa kena delik pidana pembocoran rahasia negara, penghinaan pengadilan, dan membuat onar," ungkap Agus.

Agus mengatakan, putusan mahkamah pengadilan adalah bersifat rahasia.

"Kalau kita baca ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada informasi yang dikecualikan, salah satunya putusan pengadilan."

"Artinya sebelum dibacakan mahkamah, belum bisa diberitahukan karena bersifat rahasia," ungkapnya.

Tentang Putusan MK

Sementara itu, mengenai keputusan soal Pemilu sistem proporsional tertutup, Agus menilai itu menjadi hak penuh dari MK.

"Itu kita serahkan kepada mahkamah dengan kekuasaan peradilan yang dimiliki, itu yang sedang kita tunggu," ungkapnya.

Segala kemungkinan disebut Agus bisa terjadi.

"Semua tergantung mahkamah dan kita tidak bisa memprediksi," ujarnya.

Klarifikasi Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklarifikasi tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu digelar secara tertutup.

Denny Indrayana menegaskan tak ada pembocoran rahasia negara sama sekali, seperti yang sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, Denny menegaskan, dalam cuitannya pada Minggu (28/5/2023), ia secara jelas menuliskan "MK akan memutuskan" yang berarti putusan tersebut memang belum diputuskan.

Ia juga memastikan informasi tersebut tak didapatnya dari MK.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," tegasnya.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."

"Saya menulis, "MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.

Karena itu, kata Denny, ia tidak menggunakan istilah A1 seperti yang dipakai Mahfud MD.

Meski demikian, Denny menjamin informasi yang didapatnya sangat kredibel.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam, Mahfud MD."

"Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi yang saya terima tentu kredibel," urainya.

Denny berharap, dengan dirinya memunculkan isu ini, putusan MK soal sistem pemilu pada 2024, akan berubah atau berbeda.

Lantaran, jelas Denny, pilihan sistem pemilu legislatif (pileg) bukan wewenang proses ajudikasi di MK, namun di ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya, putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup."

"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda," tandasnya.

Isi Cuitan Denny Indrayana

Cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, soal putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Cuitan ini ditulis Denny pada Minggu (28/5/2023).
Cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, soal putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Cuitan ini ditulis Denny pada Minggu (28/5/2023). (Tangkap layar Twitter @dennyindrayana)

Pada Minggu, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya soal putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024.

Lewat cuitannya, Denny menyebut MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) di tahun depan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih caleg, melainkan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," cuit Denny, dikutip Tribunnews.com.

Pernyataan Denny itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Mahfud MD yang menilainya sebagai kebocoran rahasia negara.

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menjadi sangat rahasia sebelum dibacakan.

Putusan itu baru bisa disebarluaskan jika palu vonis telah diketok pada sidang resmi dan terbuka.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD di Twitter menanggapi pernyataan Denny.

Karena itu, Mahfud MD mendesak polisi untuk memeriksa Denny Indrayana.

"Terlepas dari apapun, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Polisi harus selidiki indo A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," cuit Mahfud MD.

(Tribunnews.com/W Gilang Putranto, Pravitri Retno W, Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas