Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Dinilai Melangkahi Kewenangan DPR hingga Presiden Jika Tentukan Sistem Pemilu

Atas hal itu, Judicial Review yang dilayangkan oleh 6 orang individu ke MK soal sistem pemilu patut ditolak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Dinilai Melangkahi Kewenangan DPR hingga Presiden Jika Tentukan Sistem Pemilu
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melangkahi wewenang DPR hingga Presiden jika memutuskan pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Renanda mengatakan MK hanya memiliki kewenangan untuk menguji UU Pemilu atau sebagian pasalnya yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni UUD NRI 1945.

MK menurut Renanda tidak memiliki wewenang putuskan hal lain di luar itu.

"Model atau sistem pemilihan dalam pemilu, mau itu pilih coblos partai (tertutup) atau coblos kader partai (terbuka) diatur dengan UU tersendiri yang merupakan wewenang dari Presiden dan DPR," kata Renanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Berkaitan dengan hal itu, Renanda menyinggung frasa pada Pasal 22E UUD RI 45 ayat 3.

Baca juga: Hingga Kini Belum Ada Agenda Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu, MK: Tak Ada Batasan Waktu

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan kalau 'Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik'.

Berita Rekomendasi

"Dari frasa tersebut tidak dijelaskan model atau sistem pemilihannya, mau pilih coblos partai atau coblos kader partai," ucap dia.

Tak hanya itu, pada Pasal yang sama yakni 22E ayat 6 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Adapun ketentuan itu bukan merupakan kewenangan MK sebab Undang-Undang itu sendiri merupakan produk milik Pemerintah dan atau bersama DPR RI.

"Sampai di sini jelas bahwa ketentuan lebih teknis mengenai mekanisme, tata cara serta sistem Pemilu diatur oleh UU, yang merupakan produk Pemerintah dan atau/bersama DPR RI. Soal mau coblos partai atau coblos kader partai diputuskan oleh Pemerintah bersama DPR melalui UU Pemilu," jelas Renanda.

MK juga kata dia telah melampaui tugas dan wewenangnya pada Pemilu 2008 lalu.

Dimana pada pemilu lalu, MK telah membuat keputusan mengubah pemilu tertutup menjadi terbuka.

Atas hal itu, dirinya berharap kondisi tersebut tidak lagi terulang di pemilu 2024 mendatang.

"Saya konsisten berpendapat bahwa MK di tahun 2008 melebihi kewenangannya untuk memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari Tertutup menjadi Terbuka. Begitu pula jika mengulanginya saat ini. Sekali lagi, soal Tertutup atau Terbuka serahkan saja pada Pemerintah atau DPR RI sesuai tupoksinya,” ucap dia.

Atas hal itu, Judicial Review yang dilayangkan oleh 6 orang individu ke MK soal sistem pemilu patut ditolak.

Sebab, selain bukan kewenangan MK untuk memutusnya, juga bertentangan dengan UUD NRI 45 karena itu telah diatur oleh UU Pemilu yg dipayungi oleh Ayat 6 Pasal 22E UUD NRI 45.

Namun, Renanda menyebut dirinya mendukung perbaikan mekanisme dan sistem pemilu yang semakin baik.

"Pada Pemilu selanjutnya, kombinasi antara Tertutup dengan Terbuka mungkin bisa menjadi solusi bagi dua aliran pendapat yang mendukung salah satunya. Tapi pasti buruk hasilnya jika ubah aturan di saat pelaksanaan tahapan Pemilu sudah berlangsung," tukas Renanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas