Mahfud Sebut Anies Baswedan Mungkin Saja Dijegal Koalisi Sendiri & Gagal Jadi Capres, Apa Maksudnya?
Mahfud menegaskan tak ada upaya penjegalan capres, ia justru balik mewanti-wanti agar Anies waspada bisa dijegal koalisi sendiri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara merespons perkataan bakal capres Anies Baswedan yang menyinggung soal penjegalan.
Mahfud menegaskan tak ada upaya penjegalan capres, ia justru balik mewanti-wanti agar Anies waspada bisa dijegal koalisi sendiri.
"Tidak ada, itu isu politik, itu bagian dari perlombaan kontestasi politik yang mengatakan ini dijegal, mungkin biar pendukungnya muncul atau mungkin biar yang milih sedikit, kenapa dijegal,’ ujar Mahfud, kemarin (1/6/2023).
Mahfud menduga, penjegalan itu justru sangat mungkin dilakukan oleh internal koalisi.
Namun, kata dia, pihak yang merasa dijegal malu untuk mengumumkan bahwa kegagalan untuk menjadi capres justru dari internal.
"Kalau pemerintah tidak menjegal, mungkin saudara sih, cuma ndak enak mau bilang terus terang, mungkin dari tulisan-tulisan dan pernyataan Denny Indrayana," katanya.
"Ndak, ndak ada yang akan menjegal. Malah saya katakan kepada dia, kamu harus usahakan di dalam berbagai forum agar koalisi yang mendukung Anies itu kompak agar Anies dapat tiket, tidak dijegal oleh internalnya sendiri,’ tambahnya.
Baca juga: Demokrat Geram Sandiaga Uno Tolak Visi Perubahan Anies: Jokowi Cetak Rekor Pengutang Terbesar
Sebelumnya Anies Baswedan diketahui mengaku menerima banyak ungkapan kekhawatiran usai Jokowi menyatakan akan cawe-cawe demi bangsa dan negara termasuk soal Pemilu 2024. Anies berharap kekhawatiran itu tak terwujud.
"Jadi merespons pemberitaan yang mengungkapkan bahwa Presiden mengambil sikap untuk akan bersikap tidak netral dan akan cawe-cawe. Semenjak semalam sampai tadi siang kami banyak sekali menerima ungkapan aspirasi dan kekhawatiran," kata Anies di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) lalu.
Sebelumnya juga, pakar hukum Denny Indrayana mengatakan proses Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko adalah pembajakan partai politik.
Dia mengatakan, jika Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut, Partai Demokrat senyata-nyatanya dibajak dan pencapresan Anies Baswedan digagalkan oleh orang yang memiliki jabatan dekat dengan Presiden Joko Widodo.
"Kita mengerti jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies dijegal kekuasaan," ujar Denny lewat keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Denny mengatakan, seharusnya Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Reaksi Partai Demokrat