KPU Atur Peserta Pemilu Boleh Punya 20 Akun Medsos untuk Kampanye, JPPR: Tidak Jamin Buzzer Hilang
JPPR mengatakan akun-akun tidak resmi ini nantinya bakal menjelma sebagai pendengung atau buzzer.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan ruang bagi peserta Pemilu 2024 punya 20 akun setiap masing-masing media sosial (medsos) sebagai wadah berkampanye.
Walakin, hal ini dinilai oleh Jaringan pendidikan pemilih untuk Rakyat (JPPR) tidak menjadi jaminan para peserta pemilu punya akun lain yang tidak terdaftar di luar dari jumlah yang telah KPU tetapkan.
Baca juga: IPW: Kebijakan Kabareskrim Petakan Indikasi Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024 Langkah Strategis
Manajer Pemantau Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR Aji Pangestu mengatakan akun-akun tidak resmi ini nantinya bakal menjelma sebagai pendengung atau buzzer.
"Soal kampanye di media sosial dengan akun yang terdaftar ke KPU menjadi 20 saya rasa mungkin hanya sedikit pengaruhnya terhadap meminimalisir akun buzzer ya," kata Aji saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Secara umum, jelas Aji, 20 akun resmi itu nanti bakal terdaftar dan diawasi oleh masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), kepolisian, dan pemangku kepentingan terkait dalam pengawasan pemilu.
Sedangkan untuk akun buzzer, belajar dari Pemilu 2019, hanya akan langsung di di-take down atau diturunkan.
Akun buzzer itu tidak sampai pada tahap investigatif untuk ditelusuri guna dilihat keterkaitannya dengan peserta pemilu. Sebab Peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur hingga ke ranah tersebut.
Baca juga: Hasil Rapat Akbar DPC PKB Tunisia Minta Tokoh dan Elite PKB Percaya Diri Hadapi Pemilu 2024
"Karena objek pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) ada pada 20 akun tersebut dan tidak bisa menjamin peserta pemilu membuat akun di luar itu melalui partisannya," tambahnya.
JPPR mendorong KPU yang saat ini tengah menggodok PKPU soal kampanye untuk membuat pasal yang dapat mengatur lebih rinci soal akun buzzer.
Sehingga, bermuara dari PKPU itu nantinya bakal mendorong Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan investigasi.
"Misal, harusnya ada salah satu pasal atau aturan yang mengatakan di luar 20 akun yang terdaftar. Jika kontennya melanggar ketentuan kampanye dan terbukti diintruksikan atau diperintah oleh salah satu peserta pemilu, maka akan mendapat sanksi," jelas Aji.
Sebagai informasi, Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan, akan ada penambahan kepemilikan akun medsos bagi peserta pemilu.
Baca juga: Jokowi Ingin Pemilu 2024 Disambut Dewasa: Tolak Politisasi Agama
Mellaz menyebut, dari yang semula setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk memiliki 10 akun medsos akan ada ketentuan menjadi 20 akun perorang.
Ketentuan itu akan tertuang dalam PKPU yang baru nantinya. Rancangan itu disampaikan oleh Komisioner KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
"Pada peraturan KPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata August dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).