Bawaslu Keluhkan Akses Silon, KPU: Ada Informasi Pribadi Caleg yang Dikecualikan
KPU merespons keluhan Badan Pengalaman Pemilu (Bawaslu) RI soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara keseluruhan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons keluhan Badan Pengalaman Pemilu (Bawaslu) RI soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara keseluruhan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan perkara Silon ini sudah pihaknya bicarakan dengan Bawaslu.
Meskipun Hasyim mengakui tidak semua data dalam Silon bisa KPU berikan akses sebab mengandung data pribadi.
"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI. Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada awak media, Kamis (8/6/2023).
"Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi caleg," tambah Hasyim.
Baca juga: Terbatas Akses Silon, Bawaslu Susun Mitigasi Resiko Tahapan Verifikasi Administrasi Daftar Calon
Namun, untuk data pribadi masih ada pengecualian jika Bawaslu hendak memeriksanya karena ada laporan dugaan kecurangan dari masyarakat ke pihak lembaga pengawas itu.
"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," tegas Hasyim.
Sebagai informasi, hingga saat ini Bawaslu terus mengajukan kajian terkait Silon dan akan menindaklanjutinya dengan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kajian yang dilakukan Bawaslu adalah ihwal apakah tidak diberikan akses Silon secara penuh ini merupakan pelanggaran etik atau tidak oleh KPU.
"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (1/6/2033).