MK Putuskan Sistem Pemilu Besok, NasDem: Semua Partai Selain PDIP Tetap Ingin Proporsional Terbuka
Effendi Choirie alias Gus Choi mengatakan kalau seluruh partai politik terutama yang ada di parlemen sepakat berharap kalau sistem pemilu tetap digela
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem turut menanggapi soal agenda pembacaan putusan gugatan sistem pemilu oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (15/6/2023) besok.
Terkait hal itu, Ketua DPP Partai NasDem Effendi Choirie alias Gus Choi mengatakan kalau seluruh partai politik terutama yang ada di parlemen sepakat berharap kalau sistem pemilu tetap digelar secara terbuka.
Hanya PDIP yang menurut Gus Choi menginginkan pemilu digelar dengan proporsional tertutup.
"Ya semua partai (selain pdip) tetap ingin sistem proporsional terbuka," kata Gus Choi saat dimintai tanggapannya, Rabu (14/6/2023).
Menurut Gus Choi, sistem pemilu terbuka yang sudah ada saat ini sejatinya memenuhi tiga kepentingan.
Termasuk kata dia, salah satunya yakni soal kepentingan masyarakat.
"Ini yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. ada kepentingan partai, kepentingan rakyat pemilih, kepentingan caleg," tutur dia.
Saat disinggung terkait upaya NasDem jika nantinya ternyata hakim MK memutus proporsional tertutup, Gus Choi masih enggan berbicara.
Baca juga: Perludem: Ada Banyak Pasal UU Pemilu yang Harus Diubah Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
"Ya kita tunggu saja," tukas dia.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).
Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."
Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.
"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.