Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PAN: Sudah Sejalan dengan Prinsip Demokrasi

Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan MK yang tetap memutuskan pemilu dengan proporsional terbuka

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PAN: Sudah Sejalan dengan Prinsip Demokrasi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partai Amanat Nasional (PAN) turut menanggapi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) turut menanggapi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan MK yang tetap memutuskan pemilu dengan proporsional terbuka, karena menurut pihaknya itu sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

Baca juga: Hakim MK: Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Tak Pengaruhi Nomor Urut Caleg

"Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahws one man one vote one value," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).

Dengan keputusan ini maka masyarakat kata Eddy, memiliki kewenangan penuh dalam memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif.

Atas hal itu, Eddy menyerukan ajakan untuk semua pihak dapat melanjutkan tahapan pemilu dan mengawal transisi kepemimpinan dengan lancar dan damai.

Baca juga: MK Jabarkan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang Harus Diperhatikan

"Mari kita lanjutkan tahapan pemilu 2024 ini, semoga berjalan lancar dan partai poilitik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas