KPU RI Temukan 300 Data Ganda, Perludem: Tanda Partai Politik Memaksakan Diri Penuhi Komposisi Caleg
Dalam proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen bakal calon legislatif (caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan 300 data ganda.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen Bakal Calon Legislatif (caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan 300 data ganda.
Nominal tersebut dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bukan angka yang kecil. Sekaligus juga menunjukkan partai politik (parpol) memaksa diri untuk memenuhi komposisi caleg di semua daerah pemilihan (dapil)
"300 untuk masalah kegandaan itu terbilang tinggi kalau hanya untuk DPR RI ya," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Di satu sisi, selain ketidakseriusan, Fadli juga melihat adanya data ganda ini karena jumlah parpol peserta Pemilu 2024 ini bertambah dari penyelenggaraan sebelumnya.
"Artinya begini, saya enggak tahu apakah bisa saja itu ada pengaruhnya dengan jumlah parpol peserta pemilu di 2024 yang bertambah. Artinya di 2024 ada 18 parpol peserta pemilu dan dapil yang bertambah dari sebelumnya ada 80 dapil jadi 84 dapil," tuturnya.
"Nah artinya memang ada pekerjaan rumah bagi parpol untuk memaksakan diri memenuhi komposisi caleg di semua dapil," sambung Fadli.
Sehingga hal itu, lanjutnya, membuat parpol di beberapa wilayah tidak kuat dari sisi fungsinya dalam perekrutan bakal caleg.
"Ini kemudian mungkin membuat parpol di beberapa wilayah-wilayah tertentu yang secara fungsi tidak terlalu kuat untuk melakukan rekrutmen politik, hasilnya mereka melakukan rekrutmen politik dengan cara-cara tidak maksimal. Nah inilah yang kemudian menjadi salah satu adanya kegandaan itu," ujarnya.
Kemudian data ganda ini, jelas Fadli, merupakan, masalah berulang dalam proses rekrutmen partai politik.
"Dan coba bayangkan parpol itu mencari dan melakukan rekrutmen politik untuk model pemilihan secara sekaligus, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota" jelasnya.
"Dan itu memang butuh konsolidasi dan pekerjaan serius, artinya adanya kegandaan 300 hanya untuk DPR ri saja menurut saya terbilang cukup besar. Artinya kita melihat masih ada proses rekruitmen parpol di beberapa titik tertentu yang mungkin masih lemah," Fadli menegaskan.
Diketahui, dark total 10.323 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, hanya 1.063 atau 10,9 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.
“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, dikutip Senin (26/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.