Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tetap Bolehkan Pemilih Baru 17 Tahun Coblos Modal KK Guna Lindungi Hak Warga Negara

KPU hendak melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in KPU Tetap Bolehkan Pemilih Baru 17 Tahun Coblos Modal KK Guna Lindungi Hak Warga Negara
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap membolehkan pemilih yang baru menginjak usia 17 menjelang hari pemungutan suara dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos. 

Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap membolehkan pemilih yang baru menginjak usia 17 menjelang hari pemungutan suara dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya hendak melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih. 

Baca juga: Generasi Z Diminta Harus Mampu Perjuangkan Isu Strategis pada Pemilu 2024




Sebagaimana diketahui, dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 masih ada 4 juta warga negera yang belum punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sedangkan dijelaskan oleh Plh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty beberapa waktu lalu, syarat untuk mencoblos adalah dengan pemilih menunjukkan KTP bukan NIK. Hal itu untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan data masyarakat. 

Namun bagi KPU, ada masalah dalam cara berpikir Bawaslu.  

"Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu," kata Hasyim, Senin (10/7/2023).

BERITA TERKAIT

"Kalau kemudian ada syarat administrasi untuk menunjukkan yang bersangkutan dengan KTP, itu ada problem," sambungnya. 

Baca juga: PPP Gelar Rapat Bapilu Nasional untuk Matangkan Persiapan Hadapi Pemilu 2024

Hasyim menekankan, sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara ialah 14 Februari 2024. Ia pun menjelaskan, batas 17 tahun dalam DPT bukan pada saat pemutakhiran data atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara.

Meski DPT sudah diumumkan, hal ini berarti warga negara yang baru berusia 17 tahun pada tanggal pasca-ditetapkannya DPT tetap dapat menjadi pemilih.

Mereka lah yang, kata Hasyim, boleh untuk mencoblos denhan hanya menunjukkan NIK. 

"Kami memperoleh dari DP4, yaitu di situ pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun," jelasnya. 

Baca juga: Tentukan Nomor Urut Bacaleg di Pemilu 2024, PAN Gunakan Lembaga Survei

"Pertanyaannya adalah kalau ada nama-nama warga negara yang sudah berusia 17 tahun genap nanti pada pemungutan suara, sementara ketika proses pemutakhiran daftar pemilih atau coklit atau penyusunan daftar pemilih, belum genap 17 tahun, diapakan," tambah Hasyim. 

Meski UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan ihwal warga negara yang dapat memperoleh KTP harus genap 17 tahun, ia pun berkata tentu hal itu tidak langsung jadi alasan untuk menghalangi hak pemilih.

"Pertanyaannya, apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi lawan DPR, tentu saja tidak. Kalau dia memilih kepada hak konstitusi warga negara dan urusan administrasi itu dapat diurus secara bersamaan," tuturnya.

"Sehingga disepakati sejak awal warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP, karena memang KTP baru bisa diberikan kalau sudah genap 17 tahun, maka instrumen yang digunakan sebagai dasar adalah KK," sambung Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas