Lamanya Waktu Penghitungan Suara Dikhawatirkan Aliansi Masyarakat Jadi Potensi Kecurangan Pemilu
Supaya tidak adanya kecurangan, pihak aliansi menyebut, penyelenggara pemilu harus mendayagunakan sumber daya terbaik dalam proses penghitungan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang diinisiasi oleh Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) khawatir akan adanya kecurangan jika waktu penghitungan suara Pemilu 2024 mendatang terlalu lama.
Perwakilan aliansi, Valentina Sagala, menjelaskan secara nasional diperlukan waktu penghitungan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan 25 hari untuk KPU Provinsi dan 20 hari untuk KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: AHY Akan Sampaikan Pidato Politik Malam Ini, Demokrat: Tawarkan 14 Agenda Perubahan Pemilu 2024
Padahal menurut aliansi dengan pesatnya perkembangan teknologi, proses penghitungan bisa dilakukan lebih cepat.
"Kita belajar dari pengalaman pemilu-pemilu yang lalu, itu sangat besar (potensi kecurangan). Semakin harinya, semakin bertambah. Itu hal besar," kata Valentina kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).
"Kalau kita bicara logikanya kan ada pemungutan dilakukan pada hari-H, penghitungan sudah disampaikan akan terjadi di hari-H atau selambat-lambatnya H+1. Berikutnya, itu adalah proses yang kemudian penuh dengan risiko kecurangan," sambungnya.
Baca juga: Waspada Penyebaran Hoaks, Kemenkominfo Ajak Pemilih Milenial Biak Ciptakan Pemilu Sehat
Supaya tidak adanya kecurangan, pihak aliansi menyebut, penyelenggara pemilu harus mendayagunakan sumber daya terbaik dalam proses penghitungan.
"Ini yang harusnya dipastikan oleh penyelenggara pemilu bagaimana memastikan kecurangan tidak ada," tutur Valentina.
"Maka harus mendayagunakan semua sumber daya terbaik bangsa dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi," ia menambahkan.
Untuk itu, bagi aliansi, proses mengawal pemilu supaya tidak ada kecurangan ini hal besar dan penting.
"Mengapa ini penting? Karena, selama ini pengumuman tersebut dilakukan oleh KPU itu kan maksimal 35 hari dari hari pemungutan suara. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI yang punya sumber daya untuk melakukan pengawasan dan seharusnya juga bisa mengumumkan hasil dari penghimpunan atau pengumpulan suara pemilu, juga tidak mengumumkan," tandasnya.