KPU Akhirnya Respon Bawaslu soal Silon Setelah Tiga Kali Kirim Surat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membalas surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JALARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membalas surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebelumnya, Bawaslu sudah tiga kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan alasan pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh.
"Info apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat, sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
"Kami persilakan menyampaikan supaya nanti kita tunjukkan, misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah," sambungnya.
Di satu sisi, Hasyim menegaskan soal data dan pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Silon adalah urusan antara KPU dan partai politik (parpol).
"Karena pada dasarnya dalam pencalonan itu hubungan hukum adalah antara partai politik dan KPU. Dokumen persyaratan dan daftar nama bakal calon itu pemainnya adalah partai politik dan disampaikan kepada KPU," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Beri Batas Satu Pekan KPU Balas Surat Pihaknya Tentang Akses Silon, Jika Tidak Lapor DKPP
Namun begitu, Hasyim menekankan ihwal data itu nanti pasti bakal dipublikasikan saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Sebab jika saat ini membeberkan data itu, KPU mengaku masih terbatas oleh instrumen hukum yang berlaku.
"KPU akan membuka informasi itu nanti pada saatnya kalau sudah pengumuman daftar calon sementara dan nanti setelah ada penetapan daftar calon tetap," kata Hasyim.
"Nah kalau sekarang ini, itu kan KPU juga terikat dengan berbagai macam instrumen hukum. Ada UU Pemilu karena hubungan hukumnya antara KPU dan parpol politik, maka KPU juga harus memegang apa yang menjadi kewenangan KPU. Kedua, ada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada UU Transaksi Elektronik, dan UU Perlindungan Data Pribadi," tandasnya.
Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.
Lantaran sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.
Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.
"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.