Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASN Ungkap Pelanggaran Netralitas Politik yang Kerap Dilakukan Guru dan Dosen 

Adapun jenis pelanggaran yang banyak dilakukan tenaga pendidik adalah kampanye/sosialisasi di media sosial, seperti posting, like dan komentar

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KASN Ungkap Pelanggaran Netralitas Politik yang Kerap Dilakukan Guru dan Dosen 
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KASN Agus Pramusinto ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023). KASN menemukan 70% pelanggaran netralitas politik dilakukan guru dan dosen pada tahun 2020, yang menjadi kekhawatiran KASN terhadap netralitas tenaga pendidik di penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.   

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 70 persen pelanggaran netralitas politik dilakukan guru dan dosen pada tahun 2020, yang menjadi kekhawatiran KASN terhadap netralitas tenaga pendidik di penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  

Politisasi guru terlihat pada data KASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, dimana kelompok jabatan ASN yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah jabatan fungsional (26,5%).

Baca juga: Ditanya Soal Antisipasi Jelang Pemilu 2024, Panglima TNI: Modal Kita Pertama Adalah Netralitas

Diantara jabatan fungsional tersebut, kelompok jabatan guru dan dosen menjadi kelompok jabatan fungsional yang terbanyak melakukan pelanggaran (70%).

"Hal ini menunjukkan bahwa guru dan dosen sangat rentan turut serta dalam kancah politik praktis," kata Ketua KASN Agus Pramusinto di webinar KASN bertajuk 'Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024', Kamis (27/7/2023).

Adapun jenis pelanggaran yang banyak dilakukan tenaga pendidik adalah kampanye/sosialisasi di media sosial, seperti posting, like dan komentar (34,9%).

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (27,8%), foto bersama calon atau bakal calon (14,5%).

Baca juga: KASN Minta Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat

Berita Rekomendasi

KASN juga menerima aduan tenaga pendidik yang menghadiri deklarasi bakal calon atau calon (7,5%) dan bahkan menjadi peserta kampanye (4,5%).

"Permasalahan ini merupakan efek dari politik lokal dan kebijakan desentralisasi pendidikan," kata Agus.

Ketua KASN mengatakan guru dan dosen merupakan pasar yang sangat potensial untuk kepentingan pendulangan suara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, jumlah guru, baik yang ASN maupun non-ASN Kemendikbudristek tahun ajaran 2022/2023 mencapai 3.367.793 orang.

Sementara jumlah guru yang bekerja di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sebanyak 874.685 orang.

Data BPS juga mencatat bahwa jumlah dosen sebanyak 316.912 orang.

Dengan demikian terdapat 4.559.390 orang guru dan dosen pada tahun ajaran 2022/2023 dan jumlah ini akan kian meningkat bila ditambahkan entitas tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah dan kampus.

"Kami mengharapkan Kemendikbudristek dan Kemenag dapat memberikan supervisi tentang pembinaan netralitas dosen dan guru, sehingga pencegahan pelanggaran netralitas dapat diminimalisir," ujarnya.

Agus mengatakan politisasi guru dan dosen pada akhirnya akan berpengaruh pada profesionalisme para guru dan dosen, iklim pendidikan dan kualitas pendidikan.

Baca juga: Penjelasan TNI Cabut Baliho Ganjar Pranowo di Markas Muara Teweh: Demi Jaga Netralitas TNI di Pemilu

Menurutnya, pembinaan netralitas terhadap para guru yang ada dalam lingkungannya perlu untuk terus disampaikan agar mereka tidak hanya memahami netralitas dari kulit luarnya saja.

Ketua KASN menegaskan netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN semata.

Prinsip ini juga perlu ditanamkan kepada unsur non ASN yang bekerja di lingkungan kampus dan sekolah sebagaimana ketentuan dalam Edaran MenPANRB No.1 Tahun 2023.

"Perlu kami ingatkan kepada para dosen dan guru yang pernah dikenai sanksi akibat pelanggaran netralitas pada masa terdahulu, bahwa sesuai PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa 'PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya'" kata Agus. 

"Kami berharap para pejabat struktural dinas pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan jajaran, para kepala sekolah dan fungsional pengawas sekolah hendaknya menjadi garda terdepan dalam mengawal profesional guru di tahun politik," ujarnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas