Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos, bukan contreng atau metode lainnya, hal itu disampaikan Ketua KPU

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos, bukan contreng atau metode lainnya 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, memastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos.

Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia yang ingin memberikan suaranya dapat mencoblos sosok pilihannya, bukan dicontreng ataupun dengan metode lainnya.

"Coblos, masih (gunakan metode itu)" kata Hasyim Asy'ari, Jumat (28/7/2023), dilansir Kompas.com.

Terkait alasan dan pertimbangannya memilih metode ini, Tribunnews telah mencoba menghubungi KPU RI namun belum ada tanggapan.

Adapun, metode pencoblosan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Saran PPUAD Untuk KPU dan Bawaslu Supaya Pemilu Ramah Disabilitas

Dilansir peraturan.bpk.go.id, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran yang telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dan disahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2017 lalu.

Pada Bab IV dijelaskan soal Hak Memilih yang di dalamnya membahas mengenai hak Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menentukan pilihannya.

Berita Rekomendasi

Adapun hal itu tertuang dalam halaman 137, Bab IV, Pasal 198 sampai dengan Pasal 200.

Berikut isi pasal tersebut dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: KPU: Surat dan Formulir Pemungutan Suara Merupakan Instrumen Penting Dalam Logistik Pemilu

Pasal 198

1.Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur L7 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Pasal 199

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas