Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos, bukan contreng atau metode lainnya, hal itu disampaikan Ketua KPU

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos, bukan contreng atau metode lainnya 

Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran berfoto dengan anggota KPU kabupaten/kota usai pelantikan di halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota KPU dari 25 kabupaten/kota di lima provinsi untuk masa bakti 2023-2028. Warta Kota/YULIANTO
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran berfoto dengan anggota KPU kabupaten/kota usai pelantikan di halaman Kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota KPU dari 25 kabupaten/kota di lima provinsi untuk masa bakti 2023-2028. Warta Kota/YULIANTO (/)

Baca juga: KPU Keluarkan Surat Edaran Imbau Parpol Peserta Pemilu Tak Pasang Baliho di Tempat-tempat Ini

Pasal 200

Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Dikutip dari setkab.go.id, dijelaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Adapun peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

Berita Rekomendasi

Adapun penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta Pemilu.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas