KPU RI Pastikan Pemilu 2024 Pakai Metode Coblos Bukan Contreng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos, bukan contreng atau metode lainnya, hal itu disampaikan Ketua KPU
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, memastikan Pemilu 2024 masih menggunakan metode coblos.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia yang ingin memberikan suaranya dapat mencoblos sosok pilihannya, bukan dicontreng ataupun dengan metode lainnya.
"Coblos, masih (gunakan metode itu)" kata Hasyim Asy'ari, Jumat (28/7/2023), dilansir Kompas.com.
Terkait alasan dan pertimbangannya memilih metode ini, Tribunnews telah mencoba menghubungi KPU RI namun belum ada tanggapan.
Adapun, metode pencoblosan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Saran PPUAD Untuk KPU dan Bawaslu Supaya Pemilu Ramah Disabilitas
Dilansir peraturan.bpk.go.id, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran yang telah disetujui di Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dan disahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2017 lalu.
Pada Bab IV dijelaskan soal Hak Memilih yang di dalamnya membahas mengenai hak Warga Negara Indonesia (WNI) dalam menentukan pilihannya.
Adapun hal itu tertuang dalam halaman 137, Bab IV, Pasal 198 sampai dengan Pasal 200.
Berikut isi pasal tersebut dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU: Surat dan Formulir Pemungutan Suara Merupakan Instrumen Penting Dalam Logistik Pemilu
Pasal 198
1.Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur L7 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 199
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Baca juga: KPU Keluarkan Surat Edaran Imbau Parpol Peserta Pemilu Tak Pasang Baliho di Tempat-tempat Ini
Pasal 200
Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Dikutip dari setkab.go.id, dijelaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Adapun peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
Adapun penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta Pemilu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)