Harta Kekayaan Tri Adhianto, Disorot usai Cabut Izin Acara Anies di Bekasi, Miliki Rp 11,6 Miliar
Simak informasi terkait harta kekayaan Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi yang disorot usai mencabut izin acara Anies Baswedan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
Tahun 1994, ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.
Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.
Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan.
Ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.
Tri juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Karier Tri Adhianto semakin naik, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kemudian dirubah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.
Harta Kekayaan
Tri Adhianto memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 11 miliar lebih.
Tercatat dalam laporan harta kekayaan milik Tri Adhianto, harta kekayaannya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi hingga kas.
Mengutip elhkpn.kpk.go.id, Tri Adhianto terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 11 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Berikut rinciannya:
TANAH DAN BANGUNAN total Rp 7.644.708.000