KPU Tetap Gunakan Sirekap untuk Penghitungan Suara Pemilu 2024
Dalam Pemilu 2019 KPU melakukan proses penghitungan suara menggunakan Situng (Sistem Informasi Penghitungan) dengan cara memindai formulir C1
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap menerapkan sistem penghitungan suara di Pemilu 2024 mendatang sama seperti yang digunakan saat Pilkada 2020.
Adapun sistem yang digunakan bernama Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Sirekap tetap dilakukan sebagai alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil kepada masyarakat,” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Sirekap ini akan ditayangkan secara langsung dalam sistem informasi milik KPU selama proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Sirekap ini akan sangat presisi, 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU,” kata Betty.
“Sirekap sekali lagi akan tetap diproduksi oleh KPU,” sambungnya.
Namun begitu, Betty mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu hasil resmi penghitungan suara tetap melalui proses berjenjang.
Baca juga: Kunjungi Markas PSI, Prabowo Tegaskan Komitmen Jaga Suasana Kerukunan dan Kesejukan Pemilu 2024
“Secara resmi hasil memang yang berjenjang, dihitung di TPS perolehan suaranya, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu KPU Provinsi, dan KPU RI,” Betty menjelaskan.
“Ditetapkan di masing-masing jenjang itu untuk misalnya DPRD kabupaten/kota, ditetapkannya di KPU kabupaten/kota ketika rekap, tapi resminya, officially selambat-lambatnya 35 hari sejak hari h pemungutan suara menurut UU 7/2017,” ia menambahkan.
Sebagai informasi, dalam Pemilu 2019 KPU melakukan proses penghitungan suara menggunakan Situng (Sistem Informasi Penghitungan) dengan cara memindai formulir C1.
“Kita scan C1 yang ada di C1 plano, kita salin, lalu kita scan, dan di-scan-nya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota untuk di-scan masing-masing TPS-nya,” kata Betty.
Dalam penggunaan Situng di Pemilu 2019 dan Sirekap di Pilkada 2020, tentu banyak pengembangan yang KPU lakukan dalam proses penghitungan Pemilu 2024 nanti.
“Nah sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020. Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi, seperti apa yang memudahkan, dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU,” tandasnya.
Foto: Anggota Bawaslu RI Betty Epsilon Idroos saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). (Mario Sumampow).