Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, Tanda Pemerintah dan DPR Setuju, MK Mempertanyakan

Wacana perubahan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden jadi 35 tahun mendapat sinyal dukungan dari DPR dan pemerintah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Usulan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, Tanda Pemerintah dan DPR Setuju, MK Mempertanyakan
MK RI/Ifa
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, Selasa (1/8/2023) di Ruang Sidang MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun ke 35 tahun tampaknya mendapat sinyal dukungan dari pemerintah dan DPR.

Batas minimal usia capres dan cawapres saat ini diatur dalam Pasal 169 poin q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.

Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal," ungkap Habiburokhman, dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, Selasa (1/8/2023), dilansir mkri.id.

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman.

Baca juga: Setuju Usia Capres-cawapres Turun Jadi 35 Tahun, PKS: Tak Etis Jika Dikaitkan ke Salah Satu Calon

Berita Rekomendasi

Pandangan Pemerintah

Sementara itu pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut.

Adapun tidak ada syarat minimal usia di dalamnya.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.

Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut Togap menjabarkan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing.

Baca juga: Elite Gerindra sebut Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Sangat Relevan

Sementara dalam kaitannya dengan usia bagi pemimpin atau pejabat negara, Togap menyebutkan UUD 1945 tidak menentukan kriteria minimum sehingga UUD 1945 menyerahkan pada pembentuk undang-undang mengaturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas