Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, Tanda Pemerintah dan DPR Setuju, MK Mempertanyakan

Wacana perubahan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden jadi 35 tahun mendapat sinyal dukungan dari DPR dan pemerintah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Usulan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, Tanda Pemerintah dan DPR Setuju, MK Mempertanyakan
MK RI/Ifa
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, Selasa (1/8/2023) di Ruang Sidang MK. 

Sehingga aturan yang demikian dapat saja berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

“Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."

"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."

"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap yang hadir dalam persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Tanggapan MK

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. (YouTube Kompas TV)

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden perlu diturunkan atau dilonggarkan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang sama.

BERITA REKOMENDASI

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak ke 30? Atau 25?" tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR, dikutip dari Kompas.com.

Hal itu ia tanyakan karena pemerintah dan DPR adalah pihak yang mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saldi meminta DPR dan pemerintah menjelaskan 5 hal.

1. Alasan mereka dulu menaikkan batas usia minimum capres-cawapres.

2. Apa yang dimaksud "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dan sejauh mana pengalaman itu bisa menentukan kelayakan seseorang menjadi capres-cawapres.

3. Jawaban rasional dari DPR dan pemerintah mengapa Mahkamah perlu turun tangan. Karena pada dasarnya, kebijakan itu adalah wewenang pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

4. Alasan DPR membandingkan situasi di Indonesia dengan batas usia minimum capres-cawapres di luar negeri. Padahal, ujar Saldi, Filipina yang konstitusinya mirip dengan Amerika Serikat, mengatur batas usia minimum capres-cawapres yang berbeda.

"Tolong dieksplisitkan supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu (batas usia capres-cawapres) harus diubah," ucap Saldi.

5. Saldi bertanya bila batas usia minimum capres-cawapres diubah, kapan sebaiknya beleid itu berlaku sebab Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Pencalonan presiden-wakil presiden hanya berjarak 3 bulan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas