Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Mantan Terpidana Jadi Bakal Caleg Masuk Dalam Calon Sementara Pemilu 2024

KPU masih belum dapat memastikan ada berapa jumlah mantan terpidana dalam calon sementara (DCS) tersebut

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada Mantan Terpidana Jadi Bakal Caleg Masuk Dalam Calon Sementara Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta 

Selain itu, ia tidak memiliki hak untuk dipilih hingga Januari 2023.

Mengacu pada tafsir KPU, maka A sudah bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena pendaftaran bakal caleg dibuka pada Mei 2023 atau 4 bulan setelah pencabutan hak politiknya berakhir.

A tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi, sebab sudah menjalani vonis pencabutan hak politik.

Akan tetapi, menurut sejumlah lembaga aktivisme seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), perhitungan KPU keliru. A dianggap baru pulih hak politiknya per Januari 2025.

Baca juga: Partai Buruh Minta Koordinasi Pusat dan Daerah Soal DCS Diperbaiki, KPU: Regulasi Belum Terbit

Hitungan ini diperoleh terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020 plus 5 tahun masa jeda, tak peduli apakah ia dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik atau tidak.

Namun, dalam penafsiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lain lagi. A dianggap baru pulih hak politiknya pada Januari 2028.

Hitungan ini didapat terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020, ditambah masa pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan selama 3 tahun hingga Januari 2023.

BERITA REKOMENDASI

Pada Januari 2023 itu lah, A baru bisa dianggap bebas murni dari segala bentuk pidana.

Terhitung sejak 2023 itu lah, masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan MK baru berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas