Ada Mantan Terpidana Jadi Bakal Caleg Masuk Dalam Calon Sementara Pemilu 2024
KPU masih belum dapat memastikan ada berapa jumlah mantan terpidana dalam calon sementara (DCS) tersebut
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Selain itu, ia tidak memiliki hak untuk dipilih hingga Januari 2023.
Mengacu pada tafsir KPU, maka A sudah bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena pendaftaran bakal caleg dibuka pada Mei 2023 atau 4 bulan setelah pencabutan hak politiknya berakhir.
A tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi, sebab sudah menjalani vonis pencabutan hak politik.
Akan tetapi, menurut sejumlah lembaga aktivisme seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), perhitungan KPU keliru. A dianggap baru pulih hak politiknya per Januari 2025.
Baca juga: Partai Buruh Minta Koordinasi Pusat dan Daerah Soal DCS Diperbaiki, KPU: Regulasi Belum Terbit
Hitungan ini diperoleh terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020 plus 5 tahun masa jeda, tak peduli apakah ia dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik atau tidak.
Namun, dalam penafsiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lain lagi. A dianggap baru pulih hak politiknya pada Januari 2028.
Hitungan ini didapat terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020, ditambah masa pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan selama 3 tahun hingga Januari 2023.
Pada Januari 2023 itu lah, A baru bisa dianggap bebas murni dari segala bentuk pidana.
Terhitung sejak 2023 itu lah, masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan MK baru berlaku.