Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Mantan Terpidana Jadi Bakal Caleg Masuk Dalam Calon Sementara Pemilu 2024

KPU masih belum dapat memastikan ada berapa jumlah mantan terpidana dalam calon sementara (DCS) tersebut

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada Mantan Terpidana Jadi Bakal Caleg Masuk Dalam Calon Sementara Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan ada mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024.

"Ya ada (mantan terpidana), orang dokumennya semua ada," kata Anggota KPU RI Idham Holik saati dihubungi, Jumat (18/8/2023).

Namun begitu KPU masih belum dapat memastikan ada berapa jumlah mantan terpidana dalam DCS itu. 

"Itu perlu kami cek terlebih dahulu ya karena saat ini rekan-rekan di biro teknis sedang mempersiapkan buat publikasi  media," tuturnya. 

Sebagai informasi, hari ini KPU telah menetapkan 9.925 DCS. 

Baca juga: KPU RI Tetapkan 9.925 DCS, Akan Diumumkan Besok

Mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023) data bakal caleg di DCS itu akan diumumkan KPU melalui laman web www.kpu.go.id dan media sosial resmi KPU RI.

Berita Rekomendasi

Saat proses pengumuman, Idham menegaskan tak ada perbedaan saat pihaknya nanti mempublikasikan DCS besok. 

"Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut, jadi kami mengumumkan semuanya sama," jelas Idham.

Mengutip dari Kompas.com, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023, eks terpidana yang diancam minimum 5 tahun penjara (selanjutnya disebut "eks terpidana") baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg setelah menunggu masa jeda 5 tahun, terhitung sejak bebas murni.

Namun, dalam penerjemahan yang dilakukan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang Pencalegan, KPU memberi pengecualian bahwa masa jeda 5 tahun sejak bebas murni ini tak berlaku untuk eks terpidana yang juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Ambil contoh seorang terdakwa berinisial A terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pada Januari 2010.


Majelis hakim menjatuhinya vonis 10 tahun penjara plus pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Itu artinya, A baru akan keluar penjara pada Januari 2020.

Selain itu, ia tidak memiliki hak untuk dipilih hingga Januari 2023.

Mengacu pada tafsir KPU, maka A sudah bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena pendaftaran bakal caleg dibuka pada Mei 2023 atau 4 bulan setelah pencabutan hak politiknya berakhir.

A tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi, sebab sudah menjalani vonis pencabutan hak politik.

Akan tetapi, menurut sejumlah lembaga aktivisme seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), perhitungan KPU keliru. A dianggap baru pulih hak politiknya per Januari 2025.

Baca juga: Partai Buruh Minta Koordinasi Pusat dan Daerah Soal DCS Diperbaiki, KPU: Regulasi Belum Terbit

Hitungan ini diperoleh terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020 plus 5 tahun masa jeda, tak peduli apakah ia dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik atau tidak.

Namun, dalam penafsiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lain lagi. A dianggap baru pulih hak politiknya pada Januari 2028.

Hitungan ini didapat terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020, ditambah masa pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan selama 3 tahun hingga Januari 2023.

Pada Januari 2023 itu lah, A baru bisa dianggap bebas murni dari segala bentuk pidana.

Terhitung sejak 2023 itu lah, masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan MK baru berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas