Hampir 40 Persen dari 215 Laman Situs KPU Kabupaten/Kota Belum Umumkan DCS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan dan menetapkan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
DCS yang telah ditetapkan ini dipublikasikan KPU untuk kemudian dapat dicermati oleh seluruh pihak.
Dalam proses publikasinya, KPU menggunakan media massa, situs infopemilu.kpu.go.id, dan media sosial dan laman web resmi KPU.
Data itu diumumkan mulai dari Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).
Kemudian mulai dari masa pengumuman itu, publik punya waktu 10 hari untuk melakukan pencermatan.
Pada hari pertama pascapengumuman DCT, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pengawasan terhadap 215 laman KPU Kabupaten/Kota (42 persen) dari total 514 KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: JPPR: Kesalahan KPU Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Bukti Awal Dugaan Pelanggaran
"Dari 215 laman tersebut, KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan di hari pertama sebanyak 130 laman atau 60,4 persen. Sedangkan yang tidak mengumumkan sebanyak 85 laman atau 39,6 persen," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Laman yang tidak mengumumkan tersebut tersebar di beberapa provinsi di antaranya: Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat dan, NTT.
Saat melakukan melakukan pengecekan terhadap laman KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengumumkan DCS, JPPR menemukan laman yang tidak aktif dan terjadi kesalahan atau error.
Baca juga: Kesalahan KPU RI Tetapkan Hasil DCS Pemilu 2024 Disebut Akan Berdampak Pada Kepercayaan Publik
"Selain itu dalam proses pengecekan, JPPR juga menemukan beberapa KPU Kabupaten/Kota hanya memberikan alamat email untuk masyarakat meminta data DCS, dan memberikan tanggapannya melalui email tersebut," ujar perempuan yang akrab disapa Mita itu.
Berdasarkan temuan tersebut JPPR mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk, mempercepat pleno penetapan DCS, dan mempercepat pengumuman hasil penetapan DCS.
"Karena semakin lama pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota akan mengurangi waktu tanggapan masyarakat terhadap DCS," tuturnya.