BEM UI Undang Ganjar, Prabowo, dan Anies Adu Gagasan di Kampus, KPU: Berdampak Positif
KPU menilai ruang publik harus diisi dengan wacana publik seperti diskusi atau debat agar demokrasi sehat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai diskusi atau debat gagasan politik di kampus akan berdampak positif terhadap pengembangan wacana publik.
Hal ini merupakan respons KPU terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengundang bakal calon presiden (bacapres) untuk ada gagasan di kampus.
"Diskusi atau debat gagasan politik yang diselenggarakan di kampus berdampak positif terhadap pengembangan wacana publik yang mencerahkan atau enlightening public discourse," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Ia menambahkan ruang publik harus diisi dengan wacana publik seperti diskusi atau debat agar demokrasi sehat.
"Apalagi ke depan di masa kampanye, programmatic campaign sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral Indonesia pada Pemilu Serentak 2024," tuturnya.
Baca juga: BEM UI Undang Ganjar, Prabowo, dan Anies Adu Gagasan pada 14 September 2023
Namun begitu Idham kembali mengingatkan, jika mengikuti aturan tahapan pemilu, saat ini belum ada bacapres dan bakal wakil presiden yang telah didaftarkan ke KPU.
"Saat ini belum ada bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan ke KPU," jelasnya.
"Saat ini belum memasuki masa kampanye. Baru pada 28 November 2023, masa kampanye dimulai selama 75 hari ke depan," ia menambahkan.
Sebagaimana diketahui, BEM UI mengundang tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan untuk beradu gagasan pada 14 September 2023.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan ketiganya sudah menyatakan siap memenuhi undangan itu untuk beradu gagasan.
"Untuk itu, kami akan melangsungkan program adu gagasan tiap bacapres ini pada 14 September 2023 nanti," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.
Tantangan ini lahir menyusul putusan MK yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu.
MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.