Kata MK usai Putusan soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan Tuai Kritik: Itu Sudah Diputus
Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritikan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
![Kata MK usai Putusan soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan Tuai Kritik: Itu Sudah Diputus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pidato_20161229_222715.jpg)
"Kami khawatir dengan putusan tersebut, akan mengganggu proses belajar dan mengajar."
"Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, Senin (21/8/2023).
Iman mengatakan, frasa "sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat" pada putusan MK akan sangat bermasalah pada praktiknya.
Para kepala sekolah selaku penanggung jawab disebut akan kesulitan menolak pengajuan penggunaan sekolah untuk kampanye.
"Contoh, penggunaan gedung sekolah untuk kampanye Pemilu."
"Kepala sekolah akan sulit menolak apalagi diperintahkan secara struktural dari Pemda dan dinas pendidikan."
"Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu," papar Iman.
Baca juga: Datangi MK, Pemohon Federasi Buruh Beri Keterangan Tambahan Ahli Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Selain itu, ia mempertanyakan jika fasilitas sekolah rusak akibat kampanye.
Sekolah itu dinilai akan terbebani jika harus menanggung kerusakan fasilitas sekolah.
"Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi Pemilu yang juga sudah ada anggarannya."
"Karena sudah pasti setiap kerusakan akan ditanggung sekolah (anggaran pendidikan)" terang Iman.
BEM UI Manfaatkan Putusan MK
Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memanfaatkan putusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan.
Keputusan MK itu dimanfaatkan BEM UI dengan mengundang para bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 datang ke kampus UI di Depok, Jawa Barat.
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, tak ada satu pun frasa yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.