Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata MK usai Putusan soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan Tuai Kritik: Itu Sudah Diputus

Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritikan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata MK usai Putusan soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan Tuai Kritik: Itu Sudah Diputus
Net
Ilustrasi kampanye. Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritik. 

Sehingga, kata dia, hal ini perlu dimanfaatkan pihaknya untuk menguji kapasitas dan substansi para bakal capres dan bakal cawapres jelang Pilpres 2024.

Baca juga: Federasi Serikat Guru Sayangkan MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

"Menurut saya, banyak kampanye hari ini membosankan."

"Generasi muda sudah bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata."

"Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu," jelas Melki dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

"Tapi celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan."

"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa."

"Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu."

Berita Rekomendasi

"Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin, bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja," terang Melki.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan MK Larang Total Kampanye di Tempat Ibadah!

Ilustrasi kampanye. Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Ilustrasi kampanye. Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). (Freepik)

Diketahui, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ibriza Fasti Ifhami/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Berita lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas