Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DKPP Usulkan Pembentukan Peradilan Pemilu di Indonesia

Muhammad mengatakan selama ini Pemerintah dan DPR masih enggan untuk membentuk Peradilan Pemilu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Ketua DKPP Usulkan Pembentukan Peradilan Pemilu di Indonesia
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Eks Ketua DKPP Muhammad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022, Muhammad menilai Indonesia harus memiliki Peradilan Pemilu.

Peradilan Pemilu, kata Muhammad, bakal mengefektifkan penyelesaian semua sengketa Pemilu.

"Nah di Indonesia perlu segera dibentuk Peradilan Pemilu yang harus kita gaungkan terus nih agar mengefektifkan penyelesaian semua masalah dan sengketa Pemilu atau sengketa pemilihan," ujar Muhammad dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pengetahuan Indonesia, Sabtu (26/8/2023).

Dirinya menilai kebutuhan terhadap Peradilan Pemilu sudah sangat mendesak.

Baca juga: Siti Zuhro: Popularitas dan Elektabilitas Seolah-olah Jadi Segalanya dalam Pemilu

Pasalnya, penyelesaian sengketa Pemilu saat ini dilakukan oleh banyak lembaga.

Keputusan satu lembaga dengan lembaga lain, kata Muhammad, terkadang saling menganulir.

Berita Rekomendasi

"Hari ini kita melihat hampir semua lembaga hukum di Indonesia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, kepolisian, kejaksaan semuanya terlibat dalam menyelesaikan problem hukum pemilu," ungkap Muhammad.

"Dan sayangnya tidak sedikit kasus itu saling menegasikan antara keputusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi dinegasi keputusan Gakumdu misalnya dalam sebuah perkara pidana Pemilu," tambahnya.

Meski begitu, Muhammad mengatakan selama ini Pemerintah dan DPR masih enggan untuk membentuk Peradilan Pemilu.

"Penting dan mendesak nya segera dibentuk peradilan Pemilu. MK dalam keputusannya sudah menyampaikan pesan ini ya, tapi saya tidak tahu kenapa DPR kita dan pemerintah belum memprioritaskan ini," tutur Muhammad.

Terbentuknya satu badan peradilan Pemilu, kata Muhammad, dapat membuat semua problem hukum pemilu bisa selesai secara komprehensif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas