15 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2024, PKS: Jangan Sampai Ada yang Disembunyikan
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch yang menunjukkan 15 nama mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch yang menunjukkan 15 nama mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Menurut Mardani hal tersebut perlu diumumkan apabila aturannya mewajibkan demikian.
Mardani mengatakan hal itu penting karena pemilih perlu tahu latar belakang para caleg.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri deklarasi relawan JAGA Anies di Gedung Akademi Bela Negara Partai NasDem di kawasan Pancoran Jakarta pada Minggu (27/8/2023).
"Kalau aturannya wajib diumumkan, umumkan. Karena pemilih perlu tahu latar belakang caleg, jangan sampai ada yang disembunyikan," kata Mardani.
Untuk itu, ia mendorong agar pemilih cerdas melihat latar belakang para caleg.
Ia pun mengatakan pihaknya juga tidak bisa menginsinuasi para pemilih untuk tidak memilih kandidat tertentu.
"Dorongannya adalah pemilih cerdas melihat latar belakang. Karena kalau kita menginsinuasi agar tidak memilih A, tidak memilih B, itu ada aturan yang membuat mereka mesti diperlakukan dengan adil. Karena mereka memang tidak dicabut hak politiknya," kata Mardani.
"Tapi, umumkan saja. Karena dengan diumumkan, buat saya, itu sudah merupakan satu kondisi khusus agar masyarakat memperhatikan bab ini," sambung dia.
Indonesian Corruption Watch (ICW) kemarin merilis 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu ternyata pernah menjadi narapidana korupsi.
ICW awalnya hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.
Namun ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Daftar 16 Koruptor yang Langsung Bebas Dapat Kado Remisi 17 Agustus
Sebanyak 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW di antaranya:
Pertama, Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kedua, Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
Ketiga, Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Keempat, Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.
Kelima, Rahudman Harahap dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Keenam, Al Amin Nasution dari PDI-Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Caleg partai berlambang banteng ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.
Ketujuh, Rokhmin Dahuri dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi karena maling dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Kedelapan, Budi Antoni Aljufri (Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, Partai Nasdem, Nomor Urut 9) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
Kesembilan, Eep Hidayat (Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Partai Nasdem, Nomor Urut 1) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
Sedangkan mantan napi korupsi yang maju menjadi Calon Anggota DPD RI di antaranya:
Pertama, Patrice Rio Capella untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10. Mantan Sekjen Partai NasDem itu pernah menjadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Kedua, Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7, yang terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.
Ketiga, Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8, dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004.
Keempat, Irman Gusman Dapil Sumatera Barat nomor urut 7, koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
Baca juga: 16 Koruptor dan 26 Napi Teroris Langsung Bebas saat HUT Kemerdekaan RI
Kelima, Cinde Laras Yulianto untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3, pernah dipenjara karena korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
Keenam, Ismeth Abdullah (Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, Nomor Urut 8) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.