Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Eks Napi Korupsi Maju Pileg 2024, PAN Ajak Publik Jadi Pemilih Cerdas

15 nama caleg Pemilu 2024 di DCS yang dipublikasikan KPU adalah eks narapidana korupsi, PAN sebut masyarakat harus gunakan hak pilihnya dengan bijak.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 15 Eks Napi Korupsi Maju Pileg 2024, PAN Ajak Publik Jadi Pemilih Cerdas
ist
ilustrasi korupsi dan caleg. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga merespons soal temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu merupakan eks narapidana korupsi. Menurut Viva, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya secara bijak.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga merespons soal temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu merupakan eks narapidana korupsi.

Menurut Viva, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya secara bijak. 

"Tinggal penilaian masyarakat pemilih saja agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar atas pilihannya, sehingga caleg terpilih di pemilu 2024 adalah caleg yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Viva kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Untuk itu, dia berharap masyarakat Indonesia menjadi pemilih yang cerdas.

"Jangan jadi pemilih karena isi tas," kata Viva.

Lebih lanjut, Viva bicara bahwa dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri untuk ikut pemilihan umum. 

"Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana korupsi," kata Viva.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, eks napi kasus korupsi alias koruptor diperbolehkan menjadi caleg selama tidak dicabut hak politiknya untuk dipilih oleh pengadilan.

Selain UU Pemilu, menurut Viva, hak seseorang untuk dipilih dan memilih dalam pemilu juga diatur dalam UU HAM. 

"Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, 'setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," pungkas dia.

Baca juga: KPU Didorong Segera Umumkan Nama Bacaleg yang Berstatus Eks Napi Korupsi, NasDem: Bukan Urusannya

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) kemarin merilis 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu ternyata pernah menjadi narapidana korupsi.

ICW awalnya hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka. Namun ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.


"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis Sabtu (26/8/2023).

Sebanyak 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW di antaranya:

Pertama, Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kedua, Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

Ketiga, Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

Keempat, Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena perilaku korup untuk distribusi minyak goreng Bulog.

Kelima, Rahudman Harahap dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

Keenam, Al Amin Nasution dari PDI-Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Caleg partai berlambang banteng ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.

Ketujuh, Rokhmin Dahuri dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi karena maling dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Kedelapan, Budi Antoni Aljufri (Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, Partai Nasdem, Nomor Urut 9) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

Kesembilan, Eep Hidayat (Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Partai Nasdem, Nomor Urut 1) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

Sedangkan mantan napi korupsi yang maju menjadi Calon Anggota DPD RI di antaranya:

Pertama, Patrice Rio Capella untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10. Mantan Sekjen Partai NasDem itu pernah menjadi terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Kedua, Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7, yang terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.

Ketiga, Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8, dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004.

Keempat, Irman Gusman Dapil Sumatera Barat nomor urut 7, koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

Kelima, Cinde Laras Yulianto untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3, pernah dipenjara karena korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

Keenam, Ismeth Abdullah (Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, Nomor Urut 8) yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas