Pengamat Dorong Ada Aturan Soal Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di 2024
Pangi Syarwi Chaniago menilai, perlunya aturan yang mengatur soal pantikan serentak kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, mendatang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, perlunya aturan yang mengatur soal pantikan serentak kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, mendatang.
Meski, Pangi menyebut bahwa Pilkada serentah 2024 tidak boleh diundur waktu pelaksanaannya.
"Yang jelas Pilkada nggak boleh lagi diundur, kalau pelantikan tentu saja harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," kata Pangi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Pemerintah Perlu Buat Terobosan Aturan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Menurut Pangi, belum adanya aturan soal pelantikan serentak ini jangan sampai merugikan kepala daerah terpilih.
Apalagi, mereka harus menunggu beberapa tahun untuk di lantik.
"Ini tidak fear juga," imbuhnya.
Menurutnya, saat ini banyak kepala daerah dirugikan. Di mana, harusnya mereka menjabat efektif 5 tahun, tapi periode ini banyak kepala daerah hanya menjabat 4 tahun.
Selain itu, dia menilai soal wacana dimajukan pelaksanaan Pilkada serentak menjadi usulan yang bagus. Namun, tidak boleh diundur waktu pelaksanaannya pada 27 November 2024.
"Lebih cepat lebih baik," jelasnya.
Pangi juga mengaku sangat kecewa dengan banyaknya para kepala daerah hasil Plt, bahkan sampai bertahun tahun menjabat.
"Ini hanya ada di Indonesia kepala daerah yang Pltnya terlama, biasanya Plt itu kan per 6 bulan, ini jelas nggak tepat ada yang menjabat bertahun tahun terus di perpanjang," kata dia.
Pangi mengatakan, pentingnya pergantian elite secara reguler. Maka, kepala daerah terpilih harus dipilih langsung dan dilantik agar punya kepala daerah yang legitimate.
"Bukan kepala daerah Plt yang sumber kekuasaan dan legitimasinya nggak jelas," terang dia.
Maka, dia menyebut, silahkan diatur pelantikan kepala daerah dibuat bergelombang atau bertahap.
Namun secara substansi dirinya mengatakan jangan sampai terlalu lama jeda keterpilihannya dengan waktu pelantikan.
"Jangan sampai rakyat dirugikan juga, sudah memilih pemimpin di daerahnya tapi terkesan dianggurkan atau terlalu lama di lantik, padahal kepala daerah yang dipilih rakyat secara langsung jelas legitimasinya lebih kuat ketimbang kepala daerah yang ditunjuk atau hasil Plt," jelas Pangi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.