Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Kampanye Hanya dilakukan di Kampus, Ketua Bawaslu RI: TK, SD, SMP, Jangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap sebaiknya kampanye peserta pemilu cukup dilakukan di perguruan tinggi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berharap Kampanye Hanya dilakukan di Kampus, Ketua Bawaslu RI: TK, SD, SMP, Jangan
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di ruangannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Bawaslu RI tidak mempermasalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam langkahnya melakukan cawe-cawe menjelang Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski diperbolehkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap sebaiknya kampanye peserta pemilu tidak dilakukan di tingkatan TK, SD, hingga SMP.

"TK, SD, SMP enggak lah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

"Kalau SMA harus hati-hati. Karena di SMA juga kita khawatir, kelas 1 SMA kan banyak yang belum berusia 17 tahun. Kelas 2 juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu," lanjut Bagja.

Sementara itu, kampanye menggunakan kampus dianggap bisa-bisa saja, namun Bawaslu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pembuat peraturan.

"Di kampus nanti tergantung KPU," tandasnya.

Saat ini, KPU tengah merencanakan revisi atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.

Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.

Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Baca juga: Ancaman Hukuman Kampanye di Luar Jadwal, Penjara Maksimal 1 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 12 Juta

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas