Berharap Kampanye Hanya dilakukan di Kampus, Ketua Bawaslu RI: TK, SD, SMP, Jangan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap sebaiknya kampanye peserta pemilu cukup dilakukan di perguruan tinggi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski diperbolehkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap sebaiknya kampanye peserta pemilu tidak dilakukan di tingkatan TK, SD, hingga SMP.
"TK, SD, SMP enggak lah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
"Kalau SMA harus hati-hati. Karena di SMA juga kita khawatir, kelas 1 SMA kan banyak yang belum berusia 17 tahun. Kelas 2 juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu," lanjut Bagja.
Sementara itu, kampanye menggunakan kampus dianggap bisa-bisa saja, namun Bawaslu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pembuat peraturan.
"Di kampus nanti tergantung KPU," tandasnya.
Saat ini, KPU tengah merencanakan revisi atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK.
Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.
Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Baca juga: Ancaman Hukuman Kampanye di Luar Jadwal, Penjara Maksimal 1 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 12 Juta
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.