KPK Jawab Sentilan Nasdem soal Usut Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin
KPK bantah soal sentilan Nasdem sebut ada unsur politik di balik pengusutan dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 saat Cak Imin menjabat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab sentilan dari Partai Nasdem terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Saat itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Upaya KPK mengusut kasus ini dinilai bertepatan dengan hiruk-pikuk politik Cak Imin yang baru saja dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Muncul berbagai isu, pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin.
Partai Nasdem bahkan mempertanyakan kapasitas KPK sebagai penegak hukum atau justru alat politik.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pengusutan perkara dugaan korupsi di Kemnaker era Cak Imin sudah dilakukan sebelum adanya deklarasi.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Cak Imin, Partai Nasdem Meradang, Anies Baswedan Tanggapi Santai
"Perlu dipahami, jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut."
"Dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk-pikuk politik pencapresan tersebut," kata Ali, Senin (4/9/2023).
Ali mengatakan, jauh sebelum rencana deklarasi Cak Imin dan Anies, KPK sudah melakukan beberapa penggeledahan untuk mencari bukti lanjutan kasus ini.
"Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Ali.
Partai Nasdem yang merupakan bagian dari koalisi pendukung Anies-Cak Imin meradang saat menanggapi kabar pengusutan tersebut.
Ketua DPP Partai Nasdem, Effendi Choirie menyebut KPK terlalu mengada-ada.
Ia bahkan menyebut KPK saat ini sudah menjadi alat politik.
"KPK ini mengada-ada, KPK ini penegak hukum atau alat politik?" ujarnya, Sabtu (2/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.