KPU RI Masih Terapkan Sistem Noken pada Empat Provinsi di Papua
Dalam pemilu, sistem noken pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua. Kemudian dilegitimasi tahun 2009.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Willem Jonata
Saat pemekaran, tiga provinsi dimekarkan dari Provinsi Papua, yakni menjadi: Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Kini Provinsi Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.
Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digul, Mappi, dan Asmat
Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Nabire.
Sedangkan Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Waropen.
Aturan soal penerapan noken ini dituangkan dalam Pasal 110 Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) dalam Pemilihan Umum:
Berikut isi pasal tersebut:
(1) Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken.
(2) Daerah yang sudah tidak menggunakan sistem noken/ikat, wajib menyelenggarakan Pemungutan Suara yang diatur dalam Peraturan Komisi ini.
(3) Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, dan distrik mengadministrasikan pelaksanaan Pemungutan Suara dan hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
(4) Pedoman pelaksanaan Pemungutan Suara dengan sistem noken/ikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.