Bawaslu Sedang Kaji Terkait Video Azan yang Memunculkan Ganjar Pranowo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya kini sedang melakukan kajian terkait tayangan azan yang memunculkan Ganjar
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bergerak usai bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan salah satu televisi (TV) swasta.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya kini sedang melakukan kajian terkait tayangan azan yang memunculkan Ganjar tersebut.
Baca juga: Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan, Sekjen PDIP Heran Dikaitkan dengan Politik Identitas
"Dilakukan kajian," ujar Bagja.
Bagja menjelaskan, hasil kajian akan diumumkan sekitar tanggal 11-13 September 2023. Sebab, katanya, Bawaslu memiliki waktu hingga 7 hari untuk melakukan kajian, sejak tanggal ditemukan dugaan pelanggaran.
Namun demikian, kata Bagja, Bawaslu masih memiliki waktu untuk menentukan sikap hingga pekan depannya lagi.
"Walaupun kami masih punya waktu sampai Selasa minggu depannya lagi," ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI), Anwar Abbas tidak mempermasalahkan munculnya bacapres PDIP Ganjar Pranowo muncul di dalam tayangan azan Maghrib di salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Anwar justru mempermasalahkan jika Ganjar tidak melakukan salat padahal seorang muslim.
"Tidak masalah. Sah-sah saja. Malah kalau yang bersangkutan sebagai seorang Muslim tidak salat maka di situ baru masalah," ujarnya.
Anwar mengatakan jika bacapres lainnya ingin melakukan hal serupa juga diperbolehkan.
Baca juga: Ganjar Muncul Dalam Tayangan Azan Magrib di TV Dinilai Bukan Pelanggaran Aturan Kampanye
"Kalau capres-capres yang lain juga ingin melakukan hal yang sama dan serupa, silakan saja," tuturnya.
Senada, Partai Amanat Nasional (PAN) melihat bahwa hal itu bukan merupakan suatu pelanggaran atau curi start kampanye.
"Menurut saya, iklan itu tidak termasuk pelanggaran kampanye," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.
Sebab, Viva melihat tidak ada ajakan untuk mencoblos Ganjar di iklan tersebut.