Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Dorong KPU Segera Revisi PKPU 10 dan 11 Supaya Eks Korupsi Tidak Bisa Jadi Caleg

MA diharapkan oleh Kurnia untuk segera membuat putusan. Mengingat hal itu penting supaya KPU segeralah mengkoreksi PKPU Nomor 10 dan 11 itu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Dorong KPU Segera Revisi PKPU 10 dan 11 Supaya Eks Korupsi Tidak Bisa Jadi Caleg
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10 dan 11 tahun 2023.

Hal ini supaya partai politik tidak boleh menjadikan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan hal itu harus segera dilakukan mengingat tahapan pemilu sudah mendekati penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada 4 November 2023.

"KPU harus segera merevisi aturan tersebut karena sebenarnya tanpa menunggu putusan MA, masyarakat sudah bisa melihat bagaimana salahnya aturan itu karena bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi," kata Kurnia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Saat ini PKPU 10 dan 11 itu juga tengah diajukan Perludem ke Mahkamah Agung (MA) dalam proses juidicial review.

MA diharapkan oleh Kurnia untuk segera membuat putusan. Mengingat hal itu penting supaya KPU segeralah mengkoreksi PKPU Nomor 10 dan 11 itu.

Berita Rekomendasi

"Oleh sebab itu, putusan MA menjadi penting. Satu, bagi KPU agar segera mengoreksi. Dua, bagi partai politik agar tidak lagi mencalonkan mangan terpidana korupsi," ujar Kurnia.

Di satu sisi, Kurnia juga menyoroti MA yang belum memberikan putusan soal perkara ini meski pengajuan judicial review telah disampaikan pada Juni 2023 lalu.

Pasalnya, MA seharusnya memberikan putusan 30 hari setelah pengajuan.

"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, masa waktu untuk Mahkamah Agung memutuskan itu sudah lewat," ucap Kurnia.

"Oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran dan butuh perhatian khusus dari ketua Mahkamah Agung untuk meminta agar Agung segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas