Bawaslu Diminta Tegas Tindak Bakal Capres dan Cawapres yang Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu
Saat ini belum ada calon presiden dan calon wakil presiden definitif untuk Pemilu 2024. Tetapi pergerakan bakal calon mulai ada dugaan pelanggaran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini belum ada calon presiden dan calon wakil presiden definitif untuk Pemilu 2024.
Namun, para bakal calon yang sudah digadang-gadang bakal berkompetisi dalam Pilpres 2024 telah banyak melakukan pergerakan yang mengarah ke dugaan pelanggaran Pemilu.
Hal ini dilihat Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) sebagai sesuatu yang penuh dilema.
Sebab, di satu sisi lembaga penyelenggara pemilu tidak menetapkan secara detail apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam tahapan pemilu selama tokoh-tokoh yang digadang-gadang sebagai capres dan cawapres ini belum ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Memang kondisi ini akan menjadi dilema ketika dilakukan oleh bacapres bacawapres serta caleg yang belum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebagaimana kita ketahui bahwa tahapan baru hanya sampai pada pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara), belum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap)," kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: PKB Respons Positif Wacana Pendaftaran Pilpres 2024 Dimajukan, Jazilul: Suruh Daftar Besok Kita Siap
"Dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) seharusnya mengeluarkan aturan secara detail mengenai gerak-gerik peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye. Pada akhirnya ini kan menjadi tarung bebas di pemilu 2024," lanjut dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku lembaga pemantau juga disebut Neni harus punya inovasi dan kreativitas dalam melakukan pencegahan agar dugaan pelanggaran tidak terjadi.
Baca juga: Pendaftaran Pilpres Bakal Dipercepat, Fahri Hamzah: Kurangi Konflik Perasaan dan Emosi
"Jangan malah menjadi tidak berdaya di hadapan parpol. Bawaslu punya kewenangan, tidak ada alasan untuk mangkir apalagi berdiam diri," tegasnya.
Neni pun mendorong supaya Bawaslu dapat bersikap tegas dan cepat dalam menemukan adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sejauh ini Bawaslu dinilai lamban dan kurang responsif. Hadirkan kreativitas, inovasi dan progresifitas dalam kompetisi yang adil dan setara," tandas Neni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.