Ganjar Muncul di Azan TV: Tanggapan KPI, PDIP, Bawaslu, NasDem, Pengamat, hingga Relawan
Tanggapan sejumlah pihak terkait munculnya bakal calon presiden Ganjar Pranowo di tayangan azan TV swasta nasional.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dia menyebut berpolitik di Indonesia tidak bisa melepaskan simbol Islam karena mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Di dalam Islam juga ada dimensi politik, terutama terkait dengan etika, keadilan, kejujuran, amanah, keberpihakan, dan lain-lain," ujar Gus Choi.
Menurut Gus Choi, untuk memperoleh legitimasi sosial kultural keagamaan terutama Islam, maka calon pemimpin pasti mencitrakan dirinya religius.
"Minimal kelihatan dekat dengan figur, kelompok atau basis keagamaan. Karena itu bagian dari identitas yang penting bagi Indonesia. Indonesia Bhinneka Tunggal Ika. Majemuk, beragam, untuk satu jua; Indonesia," tuturnya.
5. Kata Pengamat
Sementara itu, Ketua Asosiasi Komunikolog, Suko Widodo mengatakan tak ada masalah apapun dengan kreativitas seperti itu.
"Dari sisi peraturan-perundangan tak ada yang dilanggar. Ini kan bukan masa kampanye. Terdaftar di KPU sebagai Capres juga belum. Di dalamnya pun tak ada bahan kampanye apapun. Saya bingung dimana letak kontroversinya," kata pakar komunikasi Universitas Airlangga tersebut dilansir Senin (11/9/2023).
Sementara itu, Emrus Sihombing, pakar komunikasi Universitas Pelita Harapan mengatakan tak masalah wajah Ganjar muncul dalam tayangan azan di sebuah stasiun televisi.
"Sebelum ada wajah Ganjar, kan banyak juga wajah-wajah orang lain dalam siaran tersebut. Dalam konteks tersebut, Ganjar kan orang biasa, tidak ada bedanya dengan wajah-wajah umat lainnya yang tampil pada adzan tersebut. Ajakan Ganjar maupun semua yang pernah tampil di azan itu adalah sesuatu yang baik," kata Emrus.
Hal senada juga diungkapkan, Iwel Sastra, peneliti dan pengajar komunikasi pada London School of Public Relations.
Menurut dia, tak ada hal yang dilanggar dalam tayangan tersebut.
"Agak susah mencari-cari alasan meributkan siaran adzan tersebut. Pasal mana ya pada Undang-Undang Penyiaran yang dilanggar?" ucapnya.
Peneliti komunikasi politik, pada Institut Salemba School, Effendi Gazali pun menyampaikan pandangannya.
Hal wajar bila isu tersebut menjadi diskusi publik.
"Tentu saja isu tersebut boleh-boleh saja menggelinding jadi diskusi publik. Apalagi kalau mau ditiru, kesannya jadi tidak kreatif. Di sisi peraturan, pasti tak ada aspek apapun yang dilanggar. Ajakannya juga ke arah yang positif," katanya.