Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baintelkam Polri Keluarkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin 

Baintelkam Polri keluarkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai syarat Pemilu 2024.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Baintelkam Polri Keluarkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin 
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Baintelkam Polri keluarkan SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai syarat Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden dan wakil presiden
sebagai syarat Pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta mengatakan dua SKCK tersebut sudah dikeluarkan oleh Baintelkam Polri yakni untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan 2 SKCK untuk bakal calon Presiden/Wakil Presiden yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Ramadhan saat dihubungi, Sabtu (16/9).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan  (Istimewa)

SKCK itu, kata Ramadhan telah diterbitkan pada Kamis tanggal 14 September 2023.

Namun, ia enggan merinci nomor SKCK yang telah diterbitkan untuk kedua bakal calon presiden dan wakil presiden itu.

"Penerbitan SKCK pada hari Kamis 14 September," ungkapnya.

Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Berita Rekomendasi

Sementara Cak Imin telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan yang diusung oleh  Partai Nasdem.

SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Namun, rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru memajukan dan mempersingkat tahap pendaftaran itu menjadi 10-16 Oktober 2024.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih bakal mengkonsultasikan draf PKPU itu dengan Komisi II DPR RI.

"Rencana (rapat dengar pendapat) pekan depan. Kalau enggak tanggal 19 atau 20 September," singkat Hasyim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas