Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diadu Karena Tidak Profesional, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Besok Periksa DKPP

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Diadu Karena Tidak Profesional, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Besok Periksa DKPP
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (20/9/2023) pukul 09.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (20/9/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.

Para Pengadu mengadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Baca juga: Kepala Daerah PDIP Ajak Coblos Ganjar, Bawaslu: Diduga Langgar UU Pemilu

Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Berita Rekomendasi

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas