Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ungkap Alasan Atur Kampanye di Kampus Hanya Boleh Sabtu dan Minggu

KPU merespons munculnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Ungkap Alasan Atur Kampanye di Kampus Hanya Boleh Sabtu dan Minggu
Warta Kota/YULIANTO
Anggota KPU RI August Mellaz. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Bentuk respons itu adalah dengan melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Baca juga: KPU Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Hasil Pemenuhan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Beberapa poin penting yang diatur dalam draf PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut yakni, kampanye hanya dilakukan di tempat pendidikan, Perguruan Tinggi (PT) atau sederajat serta dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran.

"SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," ujar Anggota KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

"Oleh karena itu yang dibuka ruang kampanye PT sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran, Sabtu Minggu," sambungnya.

Terkait waktu kampanye Sabtu dan Minggu, Mellaz menyampaikan jika hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur.

Berita Rekomendasi

Sebab menurutnya definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

"Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," ungkapnya.

Hal lain yang juga diungkap Mellaz pada draf PKPU Kampanye yang telah disetujui pada RDP adalah kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab.

Selain itu kampanye bisa dilakukan kepada civitas akademika namun tidak untuk ASN bagi PTN.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut aturan soal kampanye di kampus yang hanya boleh pada akhir pekan sudah tepat.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan langkah itu sudah tepat karena tidak menggangu aktivitas pembelajaran.

"Terkait rancangan teknis kampanye di tempat pendidikan dari KPU yang menentukan bahwa kampanye hanya dilakukan di kampus dan pada hari Sabtu Minggu, sudah tepat," kata Puadi kepada awak media, Selasa (26/9/2023).

Kawasan kampus juga merupakan wilayah yang tepat, lanjut Puadi, sebab merupakan wadah yang pas untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat.

"Karena kampus merupakan area civitas akademik yang dijamin kebebasan untuk mengekspresikan pikiran dan pendapat. Juga dilaksanakan Sabtu minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas