Politisasi Identitas Jadi Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu 2024
Politisasi identitas merupakan tantangan dalam Pemilu 2024, Bawaslu harap hal itu tak terjadi dalam kontestasi lima tahunan ini.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengatakan politisasi identitas merupakan tantangan dalam Pemilu 2024.
Ia berharap hal itu tidak akan terjadi dalam kontestasi lima tahunan ini.
Dijelaskan oleh Totok, politisasi identitas merupakan upaya memanfaatkan politik identitas untuk kepentingan politik tertentu yang berpotensi menghina, menghasut, dan memecah-belah anak bangsa.
"Ini yang tidak boleh, politisasi identitas itu yang tidak boleh, kalau politik identitas itu sudah ada dalam diri kita dan tidak bisa diingkari," kata Totok dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Jokowi Ajak Semua Pihak Tolak Politisasi Identitas dan Politisasi Agama di Pemilu 2024
Lebih lanjut, selain politisasi identitas, tantangan lainnya dalam pemilu mendatang ialah politik uang.
Dia menjelaskan terminologi politik uang dalam undang-undang pemilu hanya mencakup tiga hal, pertama saat masa kampanye, saat masa tenang, dan saat pencoblosan.
"Di luar itu tidak ada normanya, tidak ada hukumnya. Dalam undang-undang yang disebut politik uang hanya yang ada di tiga tempat tersebut," ujarnya.
Tantangan lainnya ialah hoaks atau berita bohong. Totok menjelaskan berdasarkan data Mafindo pada tahun 2022 Hoaks Politik mencapai 549 buah dari total 1.698 hoaks (32,3 persen).
Baca juga: JPPR Nilai Bawaslu Berlebihan Larang ASN Follow Akun Medsos Pemenangan Peserta Pemilu
Kemudian persoalan netralitas ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang dilarang ikut dalam kampanye juga menjadi satu dari tantangan lainnya.
Untuk itu dia meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi soal netralitas ini, juga terhadap penyelenggara pemilu.