Semua Parpol Tak Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Pemilu, PKB Tertinggi
Dalam temuannya, JPPR mencatat 18 parpol peserta pemilu masih belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan penelitian di 84 daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui berapa banyak partai politik peserta melibatkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.
Dalam temuannya, JPPR mencatat 18 parpol peserta pemilu masih belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
PKB merupakan parpol dengan dapil terbanyak yang belum memenuhi keterwakilan perempuan (31 dapil).
"PKB tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di 31 dapil," ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Kemudian menyusul PDIP di urutan kedua dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di 24 dapil, posisi ketiga ada Gerinda yang tidak terpenuhi di 23 dapil.
Adapun berikut selengkapnya urutan dan jumlah parpol pemilu yang belum penuh keterwakilan perempuan:
PKB 31 dapil
PDIP 24 dapil
Gerindra 23 dapil
Golkar 22 dapil
PKN 19 dapil
Gelora, PAN, Demokrat 18 dapil
NasDem 17 dapil
PBB, PPP 15 dapil
Hanura 14 dapil
PKS, Garuda 9 dapil
Buruh 6 dapil
Perindo, Ummat 4 dapil
PSI 2 dapil
Sebagai informasi pada 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai bisa membuat keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.
Pasal ini mengatur terkait pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah keterwakilan perempuan di satu dapil.
"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," bunyi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca juga: KPU Revisi PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Parpol Bakal Rombak Caleg di Tahapan Pemilu?
Akibat dari aturan itu, keterwakilan perempuan akan kurang dari 30 persen di sejumlah dapil. Semisal, pada dapil yang memberlakukan 7 caleg, 30% dari jumlah tersebut ialah 2,1.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, angka di belakang koma kurang dari 50, maka 2,1 dilakukan pembulatan menjadi 2 orang.
Pasal itu pun lalu digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Terbaru, uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap dapil dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023 itu menyatakan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas'.