Ketua KPU: Capres hingga Caleg Harus Punya Visi Misi Sesuai RPJMN
partai politik juga memiliki peran dalam mempersiapkan visi, misi, dan rencana program kerja bagi caleg serta pasangan capres dan cawapres.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari meminta partai politik untuk menyiapkan visi dan misi bagi calon anggota legislatif, juga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJMN) 2025-2045.
"Partai politik punya kedudukan yang strategis dalam politik demokrasi kita, terutama dalam hal pengisian jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi melalui pemilihan," kata Hasyim dalam acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik yanh diselenggarakan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Anies Baswedan Siap Datang Paling Pagi Jika KPU Sudah Buka Pendaftaran Capres-Cawapres
Menurutnya, partai politik juga memiliki peran dalam mempersiapkan visi, misi, dan rencana program kerja bagi caleg serta pasangan capres dan cawapres.
"Calon-calon ini semestinya ketika mengumandangkan visi dan program kerjanya, mestinya visi, misi, dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi porgram yang sendiri-sendiri," ujar Hasyim.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Didorong Serius Atur Parpol yang Masih Belum Pedomani Hasil Putusan MA
Begitu juga dengan capres-cawaprea, yang menurut Hasyim, juga wewenang pengusungannya ada di parpol.
Diikatakan Hasyim, pasangan capres dan cawapres harus mengajukan visi, misi, dan rencana program sesuai dengan visi program yang sudah ada.
"Visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologinya partai yang mengusungkan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.