Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Partai Politik yang Tak Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan

Hasyim memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Partai Politik yang Tak Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta. Hasyim Asyari menyebut, tidak ada konsekuensi untuk partai politik yang gagal memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut, tidak ada konsekuensi untuk partai politik yang gagal memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). 

Hal tersebut lantaran sanksi tak diatur dalam UU meskipun ketentuan soal angka minimal mengusung caleg perempuan ditulis dalam UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ketua KPU: Capres hingga Caleg Harus Punya Visi Misi Sesuai RPJMN

"Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan di kantor Bappenas, Menteng, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Hasyim memastikan, partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk berkontestasi.

"Tetap memenuhi syarat karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” pungkas Hasyim.

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan penelitian di 84 daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui berapa banyak partai politik peserta melibatkan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.

Baca juga: 600 Lebih Caleg Perempuan Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024 Gara-gara PKPU Baru

BERITA REKOMENDASI

Dalam temuannya, JPPR mencatat 18 parpol peserta pemilu masih belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. 

PKB merupakan parpol dengan dapil terbanyak yang belum memenuhi keterwakilan perempuan (31 dapil). 

"PKB tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di 31 dapil," ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita saat dikonfirmasi, Sabtu (7/10/2023). 

Kemudian menyusul PDIP di urutan kedua dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di 24 dapil, posisi ketiga ada Gerinda yang tidak terpenuhi di 23 dapil.

Adapun berikut selengkapnya urutan dan jumlah parpol pemilu yang belum penuhi keterwakilan perempuan:

  • PKB 31 dapil
  • PDIP 24 dapil
  • Gerindra 23 dapil
  • Golkar 22 dapil
  • PKN 19 dapil
  • Gelora, PAN, Demokrat 18 dapil
  • NasDem 17 dapil
  • PBB, PPP 15 dapil
  • Hanura 14 dapil
  • PKS, Garuda 9 dapil
  • Buruh 6 dapil
  • Perindo, Ummat 4 dapil
  • PSI 2 dapil

Sebagai informasi pada 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: 600 Lebih Caleg Perempuan Terancam Tidak Ikut Pemilu 2024 Gara-gara PKPU Baru

Dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai bisa membuat keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas